LSM dan Pers Bangkalan Angkat Bicara Adanya Dugaan Oknum Anggota Beking Tambang Ilegal

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan // Teropongbarat.com  Madura viralnya berita di aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di Bangkalan yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian Dan TNI menjadi sorotan publik LSM dan Pers yang dikenal influencer pemerhati lingkungan angkat bicara syaiful Imron, S.H sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di tingkat kecamatan kecamatan tercium keras karena terkesan kebal hukum. Tambang Galian C yang berada DiBangkalan Diduga Dibekingi Oleh Oknum Kepolisian dan aparad penegak hukum Di Bangkalan“Menilai tidak berfungsi Dugaan Ada Persekongkolan dengan pemilik Rekanan “Kami berharap Petinggi Institusi polri Kepolisian Polda Jawa Timur turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Gunung Gunung Galian C ilegal Di Bangkalan ungkap Saiful Imran S.H dengan tegas ujarnya (30/01/2026). Saiful imron berharap agar Kapolda Jawa Timur, melalui Polres Bangkalan segar menindak secara tegas terhadap para pelaku. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri.“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Bangkalan tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni SUN benar adanya, bahwa mereka itu di bekengi oleh oknum tertentu,” tegas Imron.

 Divisi hukum LSM Suara Mira Madura menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujarnya Divisi hukum LSM Suara Mitra Madura

Lanjut, ketua LSM, Suara Mitra Madura) menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polres Bangkalan temuan teman-teman di Kabupaten Bangkalan di atensi secepatnya di Polda JATIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda JATIM hingga Mapolres Bangkalan.” Tutup ketau Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal. 

Redaksi//

Teropongbarat.com 

pewarta :Aziz

Berita Terkait

Situs Rajaberas 88 Diduga Jadi Sarang Judi Online Ilegal, Aparat Penegak Hukum Didesak Bongkar Jaringan Hingga ke Akar
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Pernah Mengenal Lelah. Mengabdi untuk Melayani .Pentingnya Keberadaan Bank Sampah Sebagai Motor Penggerak 
Patroli Dialogis Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Gelar Sambang Kawasan Perumahan
Lantik Pimpinan Baznas Banyuwangi, Bupati Ipuk Ajak ‘Tandang Bareng’ Entaskan Kemiskinan
Pemkab Lamongan Mulai Gerakan Indonesia ASRI
Sambut Ramadan dan Puncak Musim Hujan, Warga Kebalan Kulon Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:45 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Pembuatan Alat Incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:01 WIB

Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Satgas Yonif 521/DY Karya Bakti Bersama Masyarakat Distrik Benawa

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:04 WIB

Personel Kodim 1410/Bantaeng Laksanakan Tadarusan Usai Sholat Dzuhur Berjamaah

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Malam Tarawih Pertama Ramadhan 1447 H, Polres Bantaeng Berikan Pengamanan di Sejumlah Masjid

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Langkah Nyata TMMD, Musholla Kili Timur Menuju Penyelesaian

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:08 WIB

Binter Kolaborasi Patroli/Siskamling Koramil 1410-03/Tompobulu Bersama Komduk Wujudkan Semangat Bantaeng Bisa

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:52 WIB

Sumur Bor TMMD Tembus Air, Warga Semakin Semangat

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Pimpin Upacara 17-an Bulan Februari, Kasdim 1410/Bantaeng Sampaikan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat

Berita Terbaru