Pekanbaru// Teropongbarat.com Propinsi Riau-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Pekan Baru provinsi Riau Menyita Rokok ilegal dengan Nilai taksiran mencapai Rp.300 miliar lebih dalam Operasi Penindakan, Pengungkapan di umum kan sabtu 7 januari 2026 sekita pukul 14 : 00 wib. Rokok Ilegal yang Beredar di Hampir seluruh wilayah Indonesia saat ini Menjadi Ancaman Serius Terhadap kurangnya Penerimaan Negara Bila di Akumulasi Dari Berbagai wilayah yang belum terungkap Hingga mencapai Triliun an dan Tata kelola industri hasil tembakau Nasional juga sangat terganggu.
Barang Bukti berupa Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai dan diduga Cukai Palsu,ditemukan dalam gudang Penyimpanan tersebut,Lokasi gudang tersebut diduga sebagai simpul Distribusi yang memasok pasar Regional hingga Lintas Propinsi. Peredaran Rokok Ilegal berpotensi menyebabkan Kebocoran Penerimaan Negara dari Cukai Tembakau Hingga mencapai Triliunan Rupiah,sekaligus menciptakan Persaingan yang tidak sehat bagi industri Rokok yang patuh terhadap regulasi,ungkap Direktorat Jenderal Pajak Bea Cukai Letjen Purnawirawan Jaka Budi Utama. Sambungnya ” Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi Penerimaan Negara dan menegakkan keadilan di sektor Cukai.
Data pemerintah menunjukkan, Cukai hasil tembakau Nasional salah satu penopang utama Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) Namun masif dan minim nya informasi Rokok Ilegal tersebut berakibat tergerusnya Sektor pajak Cukai. Seluruh Barang Bukti kini telah di amankan Baik para calon tersangka sebanyak 3 orang dan ribuan karton Rokok ilegal untuk proses hukum lebih lanjut ,Aparat masih menelusuri Aktor Utama di balik Jaringan distribusi,termasuk kemungkinan keterkaitan dengan singkat teroganisasi lintas daerah.
Pengungkapan ini menjadi peringatan Keras Bahwa Pemberantasan Rokok Ilegal bukan sebatas Penindakan Adminitraktif,melainkan bagian dari pertaruhan Negara menjaga kedaulatan fiskal,Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak membeli Rokok Ilegal atau Tanpa Cukai yang jelas dan Bila ada Rokok yang Ilegal agar Segera laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum.
Redaksi//
Teropongbarat.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jurnalis: Tri juliadi

















































