Kejari Sampang Menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Penggunaan Keuangan Desa di Kecamatan Sokobanah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 14:45 WIB

40668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya hukum dalam penyelenggaraan,penggunaan,dan pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dan Penerapan Hukum di Aula Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur.Kamis (14/09/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa dan Kades serta perangkat Desa,se Kecamatan Sokobanah,Sampang.

Dalam pembukaannya Sekretaris Camat (Sekcam) Sokobanah sekaligus membuka acara tersebut menjelaskan program ini untuk mengetahui dasar hukumnya penggunaan keuangan desa agar tidak terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian materi tersebut disampaikan langsung oleh Achmad Misjoto Bagian Intel Kejari Sampang, yang menjelaskan bahwa Kejari sebagai penyidik dan ketentuan penggunaan keuangan negara sudah diatur di UU no 17/2023 tentang keuangan negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan pengelolaan keuangan daerah di Peraturan Pemerintah,Permenkeu, dan peraturan lainnya.Sehingga terkait pengelolaan keuangan di desa sudah ada dasar hukumnya.

“Dasar hukumnya sudah jelas, selain itu ada Permendagri no 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kemendagri No. 4 tahun 2007 serta PERDA Kabupaten Sampang No.4 tahun 208 tentang pengelolaan Keuangan Desa”,ucapnya.

Achmad Misjoto menambahkan lagi bahwa penindak lanjutan penyidik,jika ada unsur penyimpangan Dana Desa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi merugikan negara akan dikenakan hukuman pidana dan pengadilan tindak pidana korupsi bukan umum yang bertempat di surabaya.

“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 M,dan ada uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang dirugikan serta Kalau memang ada yang tersangkut Tipikor akan di adili di Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Umum”,imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan kewajiban dan tanggung jawab baik aparatur pemerintah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa atau Dana Desa yang akan berpotensi disalah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara di kenakan hukuman pidana.

“Masyarakat memiliki hak melaporkan dan bagi masyarakat yang menutup-nutupi tindakan penyalah gunaan dana desa atau melakukan Tindak Pidana Korupsi,itu ada UU nya yang mengatur serta kena hukuman pidana bagi yang menutupi penyelewengan tersebut”,Jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB