Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 17:52 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Surabaya// Teropongbarat.com Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Kesaksian Keluarga dan Fakta Medi Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia. Di hadapan Majelis Hakim, Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir. Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis. Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain dan Barang Bukti

Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang. Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Surabaya sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketegasan aparat hukum dalam menindak aksi kriminalitas jalanan.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Asis

Berita Terkait

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:00 WIB

Babinsa laksanakan gotong royong bersama warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Desa Alue Geutah, Pererat Silaturahmi TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Komunikasi Sosial yang dilaksanakan oleh Babinsa Posramil tadi raya bersama masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

LANGKAT

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:30 WIB