Ketum MADAS Sedarah Desak Penahanan Oknum Lora, Kasus Pelecehan Seksual di Pamekasan Jadi Sorotan Publik

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 11:27 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan // Teropongbbbarat.com  Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum lora di Kabupaten Pamekasan terus menjadi perhatian publik. Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dinilai sebagai langkah awal yang tepat dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.Diketahui, oknum lora berinisial MMS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual. Bahkan, dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SU (24), yang mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual sejak tahun 2023. Korban menyebut dirinya diajak bertemu oleh tersangka dengan dalih tertentu, namun kemudian dibawa ke sebuah tempat penginapan dan diduga mengalami tindakan pemaksaan meskipun telah menolak. Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya dugaan ancaman, penahanan alat komunikasi, hingga perekaman tanpa izin dalam kondisi tidak layak. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga adanya tekanan dan relasi yang tidak sehat, bahkan sempat berujung pada rencana pernikahan yang akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MADAS Sedarah dengan tegas menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Pamekasan yang telah menetapkan tersangka. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan sosial maupun status keagamaan seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukti bahwa hukum di Pamekasan tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses secara tegas,” tegasnya.

Namun demikian, Ketum MADAS Sedarah juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat.

“Dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 12 tahun, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan. Ini sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia secara tegas menolak adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, kasus kekerasan seksual bukanlah perkara yang dapat diselesaikan secara damai karena menyangkut martabat korban dan rasa keadilan publik.

“Tidak boleh ada restorative justice dalam kasus seperti ini. Ini kejahatan serius, bukan perkara ringan,” tambahnya.

Ketum MADAS Sedarah juga meminta kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka apabila terbukti bersalah di persidangan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa jika kasus ini tidak ditangani secara tegas, maka akan mencoreng marwah penegakan hukum di Pamekasan serta membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku. Semua harus diproses sampai tuntas dan dihukum maksimal,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap keadilan, khususnya dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini kerap menjadi perhatian serius di tengah masyarakat.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  
VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:28 WIB

Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Keakraban Dengan Warga Binaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:27 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Bantu Bersihkan Lahan Pertanian Warga

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:58 WIB

Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bonto Atu Aktif Laksanakan Komsos

Senin, 1 Juni 2026 - 15:20 WIB

Meriahkan HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Syukuran Penuh Kebersamaan

Senin, 1 Juni 2026 - 15:17 WIB

Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 1410/Bantaeng Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:45 WIB

Babinsa Bonto Jai Dampingi Petani Olah Lahan Pembibitan Padi, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:44 WIB

Peringati HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke-69, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Sumur Bor Untuk Santri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin

Berita Terbaru

LANGKAT

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:30 WIB