Jaksa Mangkir, Sidang Korupsi Tanimbar Energi Ditunda

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 14:16 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon // Teropongbarat.com Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/3/2026), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan resmi.

Pantauan media ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota itu dibuka pukul 14.15 WIT. Namun, saat persidangan dimulai, majelis hanya mendapati Panitera serta tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan terdakwa Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, di ruang sidang.

Melihat ketidakhadiran JPU, Ketua Majelis Hakim langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Panitera. “Panitera, kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir?” tanya hakim. Panitera kemudian menjelaskan bahwa pihak jaksa tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun alasan resmi, sekaligus tidak menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, PH terdakwa, Korneles Serin, menyampaikan bahwa tiga saksi yang sebelumnya memberikan keterangan secara virtual telah hadir langsung di ruang sidang. Yakni, Rovina Keliatan selaku Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Jacob Lamere selaku Manajer Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri, dan Maria Safsafubun selaku staf holding Tanimbar Energi,

Menurut Korneles, kehadiran para saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya yang sempat tertunda akibat gangguan jaringan komunikasi saat pemeriksaan melalui Zoom.

Meski ketiga saksi tersebut telah siap diperiksa, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Sementara itu, PH terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, telah berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.00 WIT. Karena sidang tak kunjung dimulai, mereka sempat menghubungi JPU melalui pesan WhatsApp dan hanya menerima jawaban singkat bahwa sidang ditunda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya JPU telah mengirimkan pemberitahuan kepada para saksi melalui pesan WhatsApp tertanggal 29 Maret 2026 agar mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejari KKT pada pukul 11.00 WIT.

Namun, karena para saksi telah berada di Ambon, mereka menyatakan kesediaan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan, pada pagi harinya, sekitar pukul 08.30 WIT, ketiga saksi menerima surat panggilan resmi dari Kejari KKT tertanggal 27 Maret 2026 untuk memberikan keterangan di persidangan pada hari yang sama pukul 09.00 WIT.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KKT Stendo Sitania tersebut, ditujukan agar para saksi menghadap JPU Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun,

Menanggapi ketidakhadiran jaksa, PH terdakwa, Korneles Serin, menduga ada unsur kesengajaan. Ia menilai sikap JPU tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian dan klarifikasi, khususnya terkait pemeriksaan saksi Rofina Kelitadan yang sebelumnya dilakukan di Kafe Excelso Batu Meja, Jalan Ahmad Yani, Kota Ambon, pada 21 November 2025.

“Ini patut diduga sebagai upaya menghalangi proses pembuktian di persidangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan membuka dugaan adanya rekayasa dalam berkas perkara oleh oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang perlu diuji bersama dalam fakta persidangan,” pungkasnya.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Ellon

Berita Terkait

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru