Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 01:30 WIB

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto Polres Langkat Sudah Melakukan Mediasi pada 27 Oktober 2025

Keterangan Foto Polres Langkat Sudah Melakukan Mediasi pada 27 Oktober 2025

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

LANGKAT,Teropong Barat.com – Polres Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor yang telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

 

 

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (4/10/2025) di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi. Cekcok mulut akibat kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit memicu perkelahian fisik antara dua pihak yang masih bertetangga.

 

*Kronologi Saling Lapor*

 

Berdasarkan data kepolisian, terdapat dua laporan polisi yang diproses secara paralel:

Laporan Pertama:Pelapor J.I.B (41) melaporkan I.P.B (39) atas dugaan pemukulan. Kasus ini ditangani Polsek Salapian dan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan hakim di persidangan.

 

 

Laporan Kedua:Sebaliknya, I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang remaja berinisial L.B.B (15). Kasus ini ditangani Polres Langkat dan kini statusnya telah lengkap (P-21).

“Perkara kedua saat ini sudah masuk Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kewenangan perkara kini berada di Kejaksaan Negeri Langkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H.

 

* Upaya Mediasi dan Diversi yang Alot*

 

Polres Langkat menegaskan telah mengedepankan pendekatan humanis sebelum melanjutkan proses hukum. Tercatat, upaya mediasi di tingkat Polsek Salapian telah dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2025 dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa.

 

Khusus untuk pelaku anak (L.B.B), polisi juga telah mengupayakan diversi sebanyak dua kali di Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat yang melibatkan pihak Bapas.

“Kami telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan diversi. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah AKP Ghulam.

 

*Penanganan Sesuai Prosedur*

 

Terkait prosedur penahanan, penyidik menjelaskan bahwa kedua belah pihak sempat ditahan selama satu hari. Namun, atas permohonan pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H., menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk hasil *visum et repertum*

 

“Kami bekerja secara objektif dan tanpa keberpihakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Jekson.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kejahatan, Polres Langkat mengingatkan untuk memanfaatkan layanan Kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam.

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian
Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji
Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis
Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi
PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak
Bupati Langkat H.Syah Afandin Genjot RTLH Hingga, Pelosok Desa , Masyarakat Pasar Rawa Terima Manfaat
Perkuat Kamtibmas Lewat Humanisme ,Polsek Tanjung Pura Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh
Buka Jambore Budaya DMSL 2026,Syah Afandin: Pemuda Harus Jadi Pelopor ,Bukan Sekedar Penonton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Berita Terbaru