Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 01:30 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto Polres Langkat Sudah Melakukan Mediasi pada 27 Oktober 2025

Keterangan Foto Polres Langkat Sudah Melakukan Mediasi pada 27 Oktober 2025

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

LANGKAT,Teropong Barat.com – Polres Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor yang telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

 

 

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (4/10/2025) di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi. Cekcok mulut akibat kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit memicu perkelahian fisik antara dua pihak yang masih bertetangga.

 

*Kronologi Saling Lapor*

 

Berdasarkan data kepolisian, terdapat dua laporan polisi yang diproses secara paralel:

Laporan Pertama:Pelapor J.I.B (41) melaporkan I.P.B (39) atas dugaan pemukulan. Kasus ini ditangani Polsek Salapian dan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan hakim di persidangan.

 

 

Laporan Kedua:Sebaliknya, I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang remaja berinisial L.B.B (15). Kasus ini ditangani Polres Langkat dan kini statusnya telah lengkap (P-21).

“Perkara kedua saat ini sudah masuk Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kewenangan perkara kini berada di Kejaksaan Negeri Langkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H.

 

* Upaya Mediasi dan Diversi yang Alot*

 

Polres Langkat menegaskan telah mengedepankan pendekatan humanis sebelum melanjutkan proses hukum. Tercatat, upaya mediasi di tingkat Polsek Salapian telah dilakukan sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2025 dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa.

 

Khusus untuk pelaku anak (L.B.B), polisi juga telah mengupayakan diversi sebanyak dua kali di Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat yang melibatkan pihak Bapas.

“Kami telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan diversi. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah AKP Ghulam.

 

*Penanganan Sesuai Prosedur*

 

Terkait prosedur penahanan, penyidik menjelaskan bahwa kedua belah pihak sempat ditahan selama satu hari. Namun, atas permohonan pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H., menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk hasil *visum et repertum*

 

“Kami bekerja secara objektif dan tanpa keberpihakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Jekson.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kejahatan, Polres Langkat mengingatkan untuk memanfaatkan layanan Kepolisian di nomor 110 yang aktif 24 jam.

 

 

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa
Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas
Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing
Bupati Langkat Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki
Rayakan Idul Adha,DPD PAN Langkat Sembelih 5 Sapi untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Maknai Idul Adha, Bupati Syah Afandin: Kedepankan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB