Subulussalam — Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Sujoko dan kawan-kawan ke Polres Subulussalam sejak Februari 2026 mulai membuka pertanyaan yang lebih luas. Persoalannya tak lagi sekadar soal apakah tanda tangan dalam sebuah Akta Jual Beli (AJB) benar-benar dibuat oleh pemilik nama yang tercantum di dalamnya.
Dari dokumen yang dipersoalkan, pemeriksaan forensik, keterangan para pihak, hingga riwayat penguasaan lahan, perkara tersebut kini menyeret pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sebenarnya proses peralihan dan penguasaan lahan di kawasan Lae Saga, Kecamatan Longkib, hingga muncul persoalan atas lahan sawit yang disebut mencapai sekitar 150 hektare?

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam SP2HP Polres Subulussalam Nomor SP2HP/125/IX/Res.1.9./2026/Sat Reskrim tertanggal 2 September 2026 menyebut tanda tangan atas nama Sujoko pada AJB Nomor 205/2012 sebagai sporius signature atau tanda tangan karangan.
Temuan forensik itu tentu belum dengan sendirinya menjawab siapa yang membuat atau menggunakan tanda tangan tersebut. Namun, temuan tersebut menjadi titik penting untuk menelusuri bagaimana dokumen AJB itu dibuat, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, siapa yang hadir, siapa yang mengetahui, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut kemudian digunakan.
Di sinilah perkara Lae Saga menjadi lebih kompleks.
AJB Bukan Sekadar Selembar Dokumen
Dalam sengketa pertanahan, sebuah dokumen peralihan hak dapat menjadi bagian penting dari rantai administrasi yang kemudian memengaruhi penguasaan suatu bidang tanah.
Karena itu, jika terdapat dugaan tanda tangan palsu dalam dokumen yang berkaitan dengan transaksi tanah, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada tanda tangan tersebut.
Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang membutuhkan dokumen itu, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam rangkaian penguasaan tanah?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi penting dalam perkara Lae Saga.
Warga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan lahan sawit yang luasnya diperkirakan sekitar 150 hektare. Namun, angka luasan dan hubungan masing-masing bidang tanah tersebut dengan AJB Nomor 205/2012 tentu masih harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan, peta bidang, sertipikat, akta, serta bukti penguasaan fisik di lapangan.
Jika seluruh dokumen tersebut ternyata memiliki hubungan satu sama lain, maka perkara yang semula terlihat sebagai dugaan pemalsuan tanda tangan berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar: dugaan rekayasa atau manipulasi dalam rantai peralihan dan penguasaan tanah.
Namun apakah rangkaian tersebut memenuhi unsur tindak pidana pertanahan atau dapat disebut sebagai praktik mafia tanah, masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Mengapa Saksi-Saksi Kunci Belum Diperiksa?
Pertanyaan berikutnya mengarah kepada pihak-pihak yang mengetahui proses lahirnya dokumen.
Dalam penelusuran yang disampaikan warga dan berdasarkan informasi yang dikumpulkan awak media, terdapat sejumlah nama berinisial TS, RH, NG dan H. Pinem yang disebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut.
Sejauh ini, warga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang disebut mengetahui proses pembuatan maupun penggunaan AJB tersebut telah dimintai keterangan secara menyeluruh.
Pertanyaan ini menjadi penting karena dugaan pemalsuan dokumen tanah tidak berdiri sendiri. Penyidik perlu menelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari dokumen yang dipersoalkan.
Sementara itu, SP2HP Polres Subulussalam menyebut penyidikan masih berlanjut dan penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk mendalami perkara.
PPAT Surya Darma Sudah Diperiksa
Notaris/PPAT Surya Darma juga disebut telah diperiksa penyidik.
Pemeriksaan terhadap PPAT menjadi salah satu bagian penting untuk mengurai proses lahirnya AJB Nomor 205/2012. Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana, melainkan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembuatan akta tersebut berlangsung dan berdasarkan dokumen serta keterangan siapa akta itu dibuat.
Apalagi, persoalan tersebut juga telah dibawa ke jalur etik/profesi oleh LBH Sada Kata.
Dengan demikian, terdapat dua jalur yang berjalan: penyidikan pidana oleh kepolisian dan pemeriksaan etik/profesi terhadap PPAT.
Keduanya memiliki kewenangan dan standar pembuktian yang berbeda.
Dari Tanda Tangan ke 150 Hektare
Di titik inilah warga Lae Saga meminta perkara tersebut tidak dilihat sebagai persoalan tanda tangan semata.
Jika benar terdapat dokumen yang tanda tangannya dinyatakan tidak sesuai dengan pembanding pemiliknya, maka penyidik perlu menelusuri perjalanan dokumen tersebut.
Dokumen itu berasal dari mana?
Siapa yang menyerahkannya?
Siapa yang menggunakannya?
Untuk tanah yang mana?
Apakah terdapat dokumen lain yang berkaitan?
Siapa yang kemudian menguasai tanah?
Dan yang paling penting, apakah terdapat pola yang menghubungkan dokumen-dokumen tersebut dengan penguasaan lahan sawit sekitar 150 hektare di kawasan Lae Saga, Kecamatan Longkib?
Pertanyaan-pertanyaan itu yang membuat perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan dokumen menjadi penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan permainan pertanahan.
Tetapi sekali lagi, menyebut suatu rangkaian peristiwa sebagai “mafia tanah” membutuhkan pembuktian. Istilah tersebut tidak boleh menggantikan proses hukum.
Berkas Dikembalikan Jaksa
Perkara ini juga belum memasuki tahap akhir.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik karena masih belum lengkap.
Artinya, penyidik masih harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kondisi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka sebagaimana yang dipertanyakan warga.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan merupakan bagian dari alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Penetapan tersangka tetap membutuhkan dasar pembuktian yang cukup dan merupakan kewenangan penyidik.
Pertanyaan Besarnya Kini Bukan Hanya “Siapa Memalsukan?”
Kasus Lae Saga kini menghadirkan pertanyaan yang lebih besar.
Bukan hanya siapa yang diduga memalsukan tanda tangan, tetapi juga untuk apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan.
Jika dokumen itu berkaitan dengan transaksi atau penguasaan tanah, maka penyidik perlu menelusuri seluruh rantainya hingga terang.
Sebab, dalam perkara pertanahan, satu dokumen dapat menjadi bagian dari rangkaian panjang yang berujung pada perubahan penguasaan atas tanah.
Karena itu, warga meminta penyidik tidak berhenti pada persoalan tanda tangan.
Mereka meminta seluruh rangkaian dokumen, pihak-pihak yang terlibat, riwayat tanah, proses pembuatan AJB, penggunaan dokumen, hingga dugaan penguasaan lahan sawit sekitar 150 hektare di Lae Saga dibuka secara terang berdasarkan bukti.
Apakah ini hanya perkara dugaan pemalsuan tanda tangan?
Atau tanda tangan tersebut hanyalah pintu masuk untuk mengungkap persoalan pertanahan yang jauh lebih besar?
Jawabannya kini berada pada proses penyidikan dan bukti-bukti yang berhasil ditemukan.(**).


















































