Polsek Tanjung Pura Amankan Terduga Pencuri Kayu Rumah Dinas ,Satu Pelaku Masih Buron

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 12:36 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LANGKAT,Teropong Barat.com – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material kayu di sebuah rumah dinas kosong milik Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Sabtu (25/4/2026).

 

 

Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.

 

*Kronologi Penangkapan*

Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim, Ipda Nico Calvin, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Merdeka, Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

 

 

“Sekitar pukul 12.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua orang pria yang diduga sedang membongkar material kayu. Saat penyergapan, satu pelaku berinisial FS alias Uwi (36) berhasil kami amankan, namun rekannya berinisial R berhasil melarikan diri,” ujar Ipda Nico.

 

 

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa kayu-kayu yang telah dibongkar tersebut merupakan hasil curian dari bangunan rumah dinas SMP Negeri 1 Tanjung Pura dengan menggunakan alat bantu besi linggis.

 

 

*Laporan dan Barang Bukti*

 

Pihak korban, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemkab Langkat yang diwakili oleh Ashabul Yamin S.Pd, telah resmi membuat laporan polisi dengan nomor: *LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura*. Akibat insiden ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1.500.000,-

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

* 2 buah besi linggis.

* 1 batang balok kayu ukuran 4×6 (panjang 7 meter).

* 2 batang balok kayu ukuran 4×6 (panjang 2 meter).

* 15 batang balok kayu ukuran 2×3 (panjang 1 meter).

* 4 batang kayu ukuran 1×2 (panjang 4 meter).

 

 

*Langkah Hukum Selanjutnya*

Saat ini, pelaku FS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor terancam dijerat dengan **Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023** tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

 

 

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Ipda Nico.

 

 

Pewarta:Lufti

 

Berita Terkait

Lantik Pengurus Cabang,Ketua PGRI Langkat Titipkan Pesan Akar dan Harapan Rumah Guru
Aksi Koboi Jalanan di Masjid Ar Ridho Berakhir, Satreskrim Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku dan Senpi Rakitan
Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut
Momen Hangat di Polres Langkat: Lepas Kompol Husnul ke Sespim ,Sambut Kompol Vivin sebagai Wakapolres Baru
Komisi III DPRD Kabupaten Langkat Tinjau PT Tirta Investama,Dorong Peningkatan Retribusi ABT
Ratusan Korban Banjir Mengadu ,Syah Afandin Siap Boyong Perwakilan Masa ke Kementerian Sosial
Sinergi Kontrol Sosial, Rumah Inspiratif Kelana Audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat
Temui Masa Aksi , Bupati Langkat Janji Kawal Jaminan Hidup Korban Banjir ke Pusat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Maladministrasi di Ujung Barat: Regulasi Desa yang Diduga Menabrak HAM Mengguncang Subulussalam

Jumat, 24 April 2026 - 13:57 WIB

Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang*

Jumat, 24 April 2026 - 13:29 WIB

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf*

Kamis, 23 April 2026 - 15:07 WIB

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala*

Kamis, 23 April 2026 - 15:01 WIB

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut*

Kamis, 23 April 2026 - 14:49 WIB

Ingin Kembangkan Usaha? Jangan Abaikan KKPR, Ini Kunci Legalitas dan Kelancaran Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 14:42 WIB

Hunian Vertikal & Kota Satelit Digeber, Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Hektare Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 16:15 WIB

Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Polemik Longkib Memasuki Babak Baru

Berita Terbaru