Polsek Tanjung Pura Amankan Terduga Pencuri Kayu Rumah Dinas ,Satu Pelaku Masih Buron

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 12:36 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LANGKAT,Teropong Barat.com – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian material kayu di sebuah rumah dinas kosong milik Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Sabtu (25/4/2026).

 

 

Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.

 

*Kronologi Penangkapan*

Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim, Ipda Nico Calvin, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Merdeka, Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

 

 

“Sekitar pukul 12.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua orang pria yang diduga sedang membongkar material kayu. Saat penyergapan, satu pelaku berinisial FS alias Uwi (36) berhasil kami amankan, namun rekannya berinisial R berhasil melarikan diri,” ujar Ipda Nico.

 

 

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa kayu-kayu yang telah dibongkar tersebut merupakan hasil curian dari bangunan rumah dinas SMP Negeri 1 Tanjung Pura dengan menggunakan alat bantu besi linggis.

 

 

*Laporan dan Barang Bukti*

 

Pihak korban, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemkab Langkat yang diwakili oleh Ashabul Yamin S.Pd, telah resmi membuat laporan polisi dengan nomor: *LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura*. Akibat insiden ini, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1.500.000,-

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

* 2 buah besi linggis.

* 1 batang balok kayu ukuran 4×6 (panjang 7 meter).

* 2 batang balok kayu ukuran 4×6 (panjang 2 meter).

* 15 batang balok kayu ukuran 2×3 (panjang 1 meter).

* 4 batang kayu ukuran 1×2 (panjang 4 meter).

 

 

*Langkah Hukum Selanjutnya*

Saat ini, pelaku FS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor terancam dijerat dengan **Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023** tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

 

 

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Ipda Nico.

 

 

Pewarta:Lufti

 

Berita Terkait

Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/ PS
Desa Gunung Tinggi Gelar Murenbang Desa RKPDES 2027: Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambut Kemerdekaan,Nakes Puskesmas Bahorok Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB