LANGKAT,Teropong Barat.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Langkat atas keberhasilan mereka menyelesaikan kasus viral dugaan penganiayaan siswi melalui pendekatan restorative justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Komnas PA Pusat,Agustinus Sirait, S.E., kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam upacara di Lapangan Jananuraga, Selasa (28/4/2026).
Pemberian penghargaan ini didasari atas langkah responsif Polres Langkat yang dinilai bijak dalam meredam gejolak publik. Alih-alih hanya mengedepankan proses pidana, Polres Langkat menitikberatkan pada pemulihan psikologis korban dan perlindungan masa depan anak.
“Polres Langkat mampu menangani kasus yang sempat viral ini dengan pendekatan yang menenangkan masyarakat, namun tetap tegak lurus pada perlindungan anak. Ini adalah *role model* penanganan perkara anak yang humanis,” ujar Agustinus Sirait dalam sambutannya.
Agustinus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat menyangkut privasi dan masa depan generasi muda agar tidak menjadi polemik yang merugikan anak di kemudian hari.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolektif dari seluruh personel yang berkomitmen melayani dengan hati.
“Penghargaan ini bukan untuk pribadi, melainkan untuk seluruh personel Polres Langkat yang telah bekerja profesional dan mengedepankan nilai kemanusiaan, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak,” tegas AKBP David.
Ia memastikan bahwa ke depannya, Polres Langkat akan terus konsisten menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan Polri 110.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam kepada personel yang terlibat langsung dalam penanganan kasus tersebut di Aula Wirasatya Polres Langkat.
Pewarta: Lufti

















































