ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LANGKAT,Teropong Barat com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat bersama personel Polsek Hinai melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis malam (23/4/2026).
Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat melalui *Call Center* 110 yang resah dengan maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H.
*Temuan Barang Bukti di Lokasi*
Dalam penggerebekan yang menyasar area bekas gudang sawit di kawasan Pasar 3 Tanjung Beringin tersebut, petugas menemukan sebuah pondok kecil di bawah pohon sawit. Tempat ini ditengarai kuat sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan pemakaian sabu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu set alat isap sabu (bong).
* Sejumlah plastik klip bening kosong.
* Kaca pirek berisi sisa pakai.
* Mancis (korek api gas) dan bangku kayu
*Pemusnahan Pondok.
Didampingi Kepala Dusun VII, Wakirman, petugas mengambil langkah tegas dengan memusnahkan pondok tersebut di tempat. Bangunan kayu itu dibakar agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku peredaran narkoba.
Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor. Setiap informasi yang masuk melalui layanan pengaduan akan segera kami tindaklanjuti,” tegas AKP Amrizal.
*Komitmen Pemberantasan Narkoba*
Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas narkoba hingga ke tingkat desa. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkotika.
Polres Langkat juga terus mengimbau warga agar tetap bersinergi dengan kepolisian dan memanfaatkan layanan *Call Center* 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Pewarta:Lufti

















































