Bangkalan // Ketua BNPM DPD Bangkalan, Mahrum, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi terhadap Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG yang diduga merangkap jabatan sebagai Kepala SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan itu muncul menyusul dugaan rangkap jabatan yang terjadi di Kecamatan Kwanyar. Seorang Korcam SPPG di wilayah tersebut diduga juga menjabat sebagai Kepala SPPG di Kecamatan Modung. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pengawasan dan pendataan penerima manfaat program MBG.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, Korcam SPPG memiliki tugas melakukan sinkronisasi data penerima manfaat serta pengawasan pelaksanaan program di tingkat kecamatan. Sementara Kepala SPPG bertanggung jawab sebagai koordinator pengelola operasional SPPG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara fungsi dan kewenangan, jabatan Korcam SPPG dan Kepala SPPG berbeda. Jika satu orang merangkap dua jabatan, maka pengawasan berpotensi tidak berjalan maksimal dan membuka ruang konflik kepentingan,” tegas Mahrum.
Ia menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berdampak langsung terhadap distribusi program MBG di Kecamatan Kwanyar. Bahkan, terdapat dugaan sedikitnya delapan lembaga pendidikan di wilayah timur Kecamatan Kwanyar hingga kini belum pernah menerima manfaat program MBG dari pemerintah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi jabatan, tetapi menyangkut hak siswa penerima manfaat. Jika pendataan dan pengawasan tidak maksimal, maka program pemerintah yang seharusnya tepat sasaran justru berpotensi menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.
BNPM DPD Bangkalan juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip transparansi dalam pengelolaan Program MBG apabila rangkap jabatan terus dibiarkan. Menurutnya, seorang Korcam seharusnya fokus menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru merangkap sebagai pihak yang diawasi.
Karena itu, pihaknya meminta Badan Gizi Nasional segera menerbitkan aturan atau surat edaran resmi terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan SPPG.
“BGN harus segera bertindak tegas dengan membuat regulasi larangan rangkap jabatan agar pengawasan berjalan objektif, pendataan penerima manfaat tepat sasaran, dan persoalan seperti yang diduga terjadi di Kecamatan Kwanyar tidak terulang di wilayah lain di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi


















































