Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:16 WIB

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER TEROPONG.COM – Wakil Ketua (Waka) DPC MADAS SEDARAH Kabupaten Jember, Agus Jagal, mendampingi seorang warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pengurusan Akte Jual Beli (AJB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (1/6/2026).

 

Warga bernama Sutiyem tersebut mengaku telah mengajukan proses balik nama Akte Jual Beli sejak tahun 2023. Namun hingga kini, dokumen yang diurus belum juga selesai meskipun biaya pengurusan telah dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pelaporan tersebut, Agus Jagal menyampaikan bahwa Sutiyem bersama saudara-saudaranya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 1.750 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Untuk penerbitan tiga akta tersebut, warga telah mengeluarkan biaya sekitar Rp14,1 juta.

 

“Untuk satu akta dikenakan biaya sekitar Rp4,7 juta. Total yang sudah dibayarkan mencapai Rp14,1 juta. Namun sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Agus Jagal.

 

Menurut Agus, keterlambatan yang berlangsung hingga bertahun-tahun tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima warga saat melakukan konfirmasi, dana yang telah disetorkan diduga sempat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu sehingga proses pengurusan AJB tidak kunjung tuntas.

 

“Kami mendampingi warga mencari keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya yang diminta, sehingga sudah seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan,” tegasnya.

 

Agus menambahkan, laporan ke Polres Jember dilakukan bukan hanya untuk kepentingan Sutiyem, tetapi juga sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya. Menurutnya, proses balik nama AJB maupun hibah pada umumnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat bulan apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

 

“Saya sering membantu warga dalam pengurusan administrasi pertanahan. Normalnya proses tidak sampai bertahun-tahun. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwenang,” ujarnya.

 

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Mlokorejo juga sempat mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan lambatnya penyelesaian dokumen pertanahan yang mereka urus. Beberapa warga bahkan mengaku harus menunggu bertahun-tahun hingga dokumen mereka selesai.

 

Sementara itu, Kepala Desa Mlokorejo, H. Mahfud, menjelaskan bahwa keterlambatan proses administrasi pertanahan dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Menurutnya, perubahan tersebut sempat menimbulkan kendala dalam proses administrasi balik nama yang diajukan warga.

 

Terkait dugaan adanya penggunaan dana pengurusan oleh oknum tertentu, pihak desa menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini kini telah dilaporkan kepada Polres Jember dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan.

 

MADAS SEDARAH Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan warga.

Red – Aziz

Berita Terkait

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju
Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka
Ketika Responsivitas Pemerintah Hanya Bergantung pada Algoritma Viral di Media Sosial Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. (Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi)

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Promosikan Potensi Desa ke Kancah Nasional Bupati Langkat Rangkul Rumah Inspiratif Kelana

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:27 WIB

Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:06 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki

Berita Terbaru