Sergai , Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menuntaskan pengembangan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Dalam pengungkapan tersebut, seluruh anggota komplotan yang berjumlah empat orang berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka utama berinisial YA alias Y (33), yang diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (7/6/2026).
Dari hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa tiga anggota komplotan lainnya telah lebih dahulu diamankan pada akhir Mei 2026 dalam kasus berbeda di wilayah Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H alias I yang ditangkap pada 24 Mei 2026 di areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Kemudian I.P alias K yang diamankan pada 25 Mei 2026 di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya M alias W alias K yang ditangkap pada 26 Mei 2026 di areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan yang merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dari sejumlah aksi tersebut, satu di antaranya gagal karena kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin.
Selain terlibat dalam pencurian mobil, komplotan ini juga mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai daerah, yakni sekitar 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran. Mereka juga memiliki pembagian tugas yang terstruktur. YA dan M bertugas memantau situasi sekaligus mendorong kendaraan, I.P berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan saat beraksi, sedangkan H bertugas menghidupkan mesin dan menjual kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”
( Mangisi Siburian )

















































