ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LANGKAT, Teropong Barat.com – Jajaran Polsek Kuala bersama Satresnarkoba Polres Langkat berhasil membongkar dugaan kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyidikan serta pengintaian di area perladangan. Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, beserta barang bukti berupa 11 batang tanaman ganja yang tertanam di ladangnya.
Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diawali dari pengawasan ketat di lapangan guna memverifikasi laporan warga.
“Petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum melakukan penindakan,” ujar AKP Syamsul. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku SH mengakui bahwa belasan batang ganja tersebut merupakan miliknya.
Selain tanaman hidup, petugas juga menemukan sejumlah daun ganja kering yang disimpan di dalam goni plastik di sebuah gubuk area perladangan.
Saat ini, SH beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif dan keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang masuk tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU M.R. Siregar.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga kondusivitas wilayah, sejalan dengan program Polisi Langkat Garuda Ksatria dan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai .
Pewarta: Lutfi














































