SUBULUSSALAM — Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan 35 Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memasuki babak baru.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sada Kata sebelumnya mengadukan Surya Darma, S.H., M.Kn., PPAT/Notaris di Kota Subulussalam, kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT/Notaris Wilayah Provinsi Aceh. Pengaduan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik dalam proses pembuatan 35 AJB.
Kini, pengaduan tersebut mendapat respons dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh.
Surat Kanwil BPN Aceh bernomor B/Hp.03.04/553-11/VIII/2026, tertanggal 24 Agustus 2026, menyebut pengaduan LBH Sada Kata Nomor 022/LBH-SK/PGD/VII/26 tanggal 6 Juli 2026 telah ditindaklanjuti. Surat itu membahas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kode etik jabatan PPAT/Notaris dalam penerbitan atau pembuatan 35 AJB.
Respons tersebut tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, BPN Aceh membuka proses penelusuran untuk memperoleh informasi dan penjelasan dari PPAT yang diadukan.
Bermula dari 35 AJB
Pengaduan LBH Sada Kata berangkat dari persoalan lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dikelola masyarakat.
Dalam dokumen pengaduannya, LBH Sada Kata menyebut sebagian warga baru mengetahui adanya AJB setelah muncul klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini mereka garap.
Dari sinilah 35 AJB tersebut dipersoalkan.
LBH Sada Kata menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu diperiksa oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
Di antaranya, terdapat nama yang tercantum sebagai penjual tetapi disebut tidak pernah hadir di hadapan PPAT. Sejumlah pihak juga mengaku tidak pernah menandatangani AJB ataupun membubuhkan cap jempol.
Pengaduan itu juga menyebut dugaan penandatanganan dilakukan di luar kantor PPAT, bahkan disebut berlangsung pada malam hari.
Selain itu, terdapat dugaan persoalan mengenai identitas pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen serta transaksi yang dipersoalkan masyarakat.
Semua tudingan tersebut masih berupa materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan pemeriksaan.
Jejak Tanda Tangan Masuk Penyidikan
Persoalan 35 AJB tersebut tidak hanya bergerak dalam jalur administrasi dan pengawasan profesi.
LBH Sada Kata juga mengaitkannya dengan proses penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Subulussalam.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan.
Menurut uraian dalam pengaduan, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan karakteristik tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding. Temuan itu disebut menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik.
Karena itu, persoalan AJB kini memiliki dua jalur yang berjalan beriringan: pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran jabatan PPAT dan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, hasil pemeriksaan forensik yang disebut dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku pemalsuan atau bahwa PPAT yang diadukan melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti.
BPN Aceh Memerintahkan Penelusuran
Dalam surat tertanggal 24 Agustus itu, Kanwil BPN Aceh menjelaskan mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran PPAT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pemeriksaan dugaan pelanggaran PPAT dimulai dari tingkat Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) dan, apabila diperlukan, dapat diteruskan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW).
Persoalannya, masa jabatan susunan keanggotaan MPPD Provinsi Aceh disebut sedang dalam proses penetapan susunan anggota baru.
Karena itu, Kanwil BPN Aceh mengambil langkah pendahuluan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh akan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam melakukan analisa dan pengumpulan informasi terhadap PPAT yang bersangkutan.
Penelusuran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan dan informasi dari PPAT mengenai materi yang diadukan.
Hasil analisa dan pengumpulan informasi itu selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme MPPD setelah susunan keanggotaannya ditetapkan.
Yang Perlu Dijawab Bukan Sekadar Tanda Tangan
Dengan masuknya persoalan ini ke tahap penelusuran BPN, pertanyaan mengenai 35 AJB menjadi lebih luas.
Bukan semata soal siapa yang membubuhkan tanda tangan.
Yang perlu ditelusuri adalah bagaimana proses akta itu dibuat: siapa yang hadir, bagaimana identitas para pihak diverifikasi, apa dasar penguasaan atau kepemilikan tanah yang digunakan, kapan dan di mana penandatanganan dilakukan, serta apakah seluruh prosedur pembuatan akta telah dijalankan sesuai ketentuan.
Pertanyaan lainnya adalah apakah benar terjadi perbuatan hukum jual beli antara para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam AJB.
Hal itu penting karena AJB merupakan dokumen yang menjadi bagian dari proses peralihan hak atas tanah. Jika kemudian terdapat persoalan mengenai kehadiran pihak, identitas, tanda tangan atau dasar transaksi, maka rangkaian proses penerbitan akta perlu diperiksa secara menyeluruh.
Di sisi lain, tudingan terhadap PPAT juga tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum pemeriksaan selesai.
Surat Kanwil BPN Aceh sendiri belum menyatakan bahwa Surya Darma terbukti melakukan pelanggaran. Tahap yang sedang ditempuh adalah pengumpulan informasi, meminta penjelasan dan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya.
Sengketa Lae Saga Menunggu Titik Terang
Bagi masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan transmigrasi di Lae Saga, penelusuran tersebut menjadi penting.
Sebab, keberadaan 35 AJB itu berkaitan dengan klaim atas lahan yang selama ini mereka anggap sebagai tanah garapan masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa dokumen dan kepemilikan, hingga laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi mampu menjelaskan secara utuh bagaimana 35 AJB tersebut lahir dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.
LBH Sada Kata sebelumnya meminta agar dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik diperiksa serta diberikan sanksi apabila terbukti. Pada saat yang sama, mereka mendorong aparat penegak hukum mengusut aspek pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.
Kini, bola berada pada dua institusi: Kantor Pertanahan Kota Subulussalam yang diminta melakukan analisa dan pengumpulan informasi, serta penyidik yang menangani dugaan pemalsuan dokumen.
Dari sana, persoalan 35 AJB akan diuji dengan dokumen, keterangan para pihak, prosedur pembuatan akta dan alat bukti yang tersedia.
Sampai seluruh proses pemeriksaan dan penyidikan selesai, 35 AJB tersebut tetap berada dalam status dipersoalkan dan sedang ditelusuri, bukan telah dinyatakan palsu atau bodong secara hukum.
Adapun Surya Darma, S.H., M.Kn. belum memberikan tanggapan atas substansi pengaduan LBH Sada Kata. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini.
(#)















































