Sergai, Sumut || Teropong Barat. com– Seorang pria berinisial SN (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan terhadap warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, tersebut berlangsung pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu sebelumnya diterima petugas dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut. Dalam interogasi awal, SN disebut mengakui bahwa plastik hitam yang dibuangnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut diduga sengaja dibuang karena pelaku panik saat melihat kedatangan polisi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.

Selain itu, diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu kantong plastik ukuran sedang warna hitam, serta uang tunai yang disebut sebagai hasil penjualan sebesar Rp135.000.
SN beserta barang bukti awalnya diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
“Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, SN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus.
( Mangisi Siburian)
















































