Balik Nama Sertipikat Selesai Hari ke-9, Warga Tangsel Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 12:29 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN — Tak perlu menunggu hingga batas waktu 10 hari kerja. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menunjukkan hasil nyata.

Salah satunya dirasakan Puspasari Dewi, warga yang mengurus balik nama sertipikat tanah hasil jual beli di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. Tak disangka, sertipikat yang diurusnya telah selesai pada hari kerja ke-9.

Kabar tersebut membuat Puspasari mengaku bahagia saat menerima sertipikat hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari.

Dari Pajak hingga Sertipikat, Proses Terintegrasi

Sertipikat tersebut terbit setelah melewati sejumlah tahapan yang kini memiliki batas waktu pelayanan lebih terukur.

Proses dimulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Melalui PERINTIS, seluruh rangkaian tersebut diselaraskan agar proses balik nama dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja.

“Masyaallah, Balik Namanya Cepat”

Bagi Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu keunggulan yang paling dirasakan masyarakat.

Ia mengakui pelayanan pertanahan di Kantah Kota Tangerang Selatan selama ini sudah berjalan baik. Namun, hadirnya target waktu melalui PERINTIS membuat proses menjadi semakin memberikan kepastian.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.

Menurut Puspasari, masyarakat membutuhkan kepastian ketika mengurus dokumen pertanahan. Dengan adanya target penyelesaian yang jelas, pemohon dapat mengetahui kapan proses tersebut ditargetkan selesai.

Ia pun berharap layanan PERINTIS 10 Hari tidak berhenti pada tahap uji coba, tetapi terus dikembangkan dan diperluas ke Kantor Pertanahan lainnya.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” harap Puspasari.

Diluncurkan 17 Agustus, Diuji di 17 Kantah

Layanan PERINTIS 10 Hari resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026.

Pada tahap awal, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan sebagai lokasi pilot project. Program ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat.

Pengalaman Puspasari yang mendapatkan sertipikat pada hari kerja ke-9 menjadi salah satu gambaran bahwa target 10 hari bukan sekadar angka, tetapi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bagi pemohon, yang paling penting bukan hanya cepatnya sertipikat selesai, tetapi adanya kepastian proses, kejelasan tahapan, dan kepastian waktu.

PERINTIS 10 Hari pun diharapkan menjadi langkah penting menuju pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Anton MBN)

Berita Terkait

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari
Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Kawal Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru