Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG  // Teropongbarat.com Agenda kedua sidang sengketa informasi publik antara warga Kecamatan Lembah Melintang dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (31/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berujung pada keputusan warga untuk mundur dan melanjutkan ke tahap ajudikasi.

Muazzin, Salah seorang pemohon menegaskan:

“Tahapan mediasi ini berujung tanpa kesepakatan, kami lebih memilih mundur dan akan melanjutkan ke tahap ajudikasi. Kami menilai alasan yang dipaparkan oleh perwakilan PPID Pasaman Barat cacat hukum dan tidak masuk akal. Saat audiensi dengan Inspektorat, kami tidak pernah diberitahukan tentang uji konsekuensi. Dalam mediasi, mereka justru menyebut konsekuensi membuka LHP akan membuat pegawai tidak nyaman bekerja. Itu alasan yang bertentangan dengan Undang-Undang.” ungkapnyaHamidan, perwakilan warga lainnya, menambahkan: “Yang kami minta sesuai kesepakatan, tidak mencantumkan data pribadi ataupun nama orang secara spesifik. Kami hanya meminta temuan per kegiatan di setiap nagari. Tapi PPID tetap tidak memberikan LHP tersebut. Lebih baik kami mundur dalam tahap mediasi ini, jangan kita hanya menafsirkan Undang-Undang berdasarkan asumsi pribadi”. Tegasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Inspektorat, Juardi Lubis, menyatakan:

“Kami tidak bisa memberikan LHP terkait rincian kegiatan per nagari karena itu merujuk kepada orang pribadi yang bekerja dalam suatu pekerjaan tersebut.” ujarnya

Berdasarkan Analisis Regulasi

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan.

Pasal 17 UU KIP hanya menutup informasi yang mengganggu penegakan hukum atau melanggar privasi.

PP No. 12 Tahun 2017 memang mengatur kerahasiaan internal APIP, tetapi tidak otomatis menjadikan seluruh LHP sebagai informasi tertutup.

Dengan demikian, alasan PPID yang mendasarkan penolakan pada “ketidaknyamanan pegawai” tidak termasuk kategori pengecualian yang sah menurut UU KIP.

Kutipan Pakar

Dr. John Fresly, Akademisi Hukum Tata Negara:

“Alasan ketidaknyamanan pegawai tidak bisa dijadikan dasar pengecualian informasi. UU KIP hanya mengenal pengecualian yang jelas, seperti privasi atau rahasia negara. LHP inspektorat adalah dokumen publik yang menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran.”

Indonesia Corruption Watch (ICW):

“Risiko terbesar adalah bergesernya prinsip keterbukaan maksimum menjadi keterbukaan bersyarat. Badan publik sering menggunakan alasan administratif yang tidak diatur dalam UU KIP. Itu cacat hukum.”

Komisi Informasi Pusat (2023):

“Kepatuhan badan publik terhadap UU KIP masih lemah. Banyak badan publik menolak membuka dokumen dengan alasan yang tidak sah. Putusan KI di berbagai daerah sudah menegaskan bahwa LHP wajib dibuka, kecuali data pribadi.”

Preseden Putusan KI

KI Jawa Tengah 2019: LHP BPKP wajib dibuka karena menyangkut akuntabilitas dana desa.

KI Jawa Barat 2021: LHP inspektorat kabupaten terbuka, kecuali data pribadi.

KI Sumatera Utara 2022: Menolak alasan “kenyamanan pegawai” sebagai dasar pengecualian.

Preseden ini memperkuat posisi warga Lembah Melintang bahwa permintaan mereka sah secara hukum.

Dengan kegagalan mediasi, sengketa kini berlanjut ke ajudikasi. Majelis Komisioner KI Sumbar akan memeriksa pokok perkara secara formal, dan putusan ajudikasi nantinya bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan oleh pihak termohon.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari
Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Kawal Layanan Peralihan Hak 10 Hari
PERINTIS 10 Hari Mulai Dirasakan Masyarakat, Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Pasti

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Apel Gelar Pasukan Dimulai, Kapolres Bireuen Siapkan Langkah Strategis Hadapi Ancaman Karhutla di Tengah Musim Kemarau

Rabu, 2 September 2026 - 14:39 WIB

Dosen UNIKI ditetapkan sebagai Verifikator RPL untuk LLDIKTI

Rabu, 2 September 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Baru UNIKI Jadi Generasi Profesional dan Mitra Strategis untuk Aceh Maju

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kuliah perdana UNIKI Bireuen dimulai 2 September 2026,

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Universitas Almuslim Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Tampil Kompak dan Penuh Energi, Fakultas Teknik Umuslim Raih Yel-Yel Terbaik PKKMB 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Mahasiswa baru UNIKI Bireuen ikuti POMABA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:58 WIB

KKM UNIKI di Pidie Jaya Tuntas, Mahasiswa Tinggalkan Jejak Pengabdian bagi Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:16 WIB