Sergai, Sumut || Teropong Barat. com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32).
MR diamankan di samping sebuah rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat pada sekitar pukul 13.00 WIB bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR sedang berdiri di lokasi.
Saat hendak diamankan, MR diduga sempat membuang sebuah bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram, serta satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektronik, pipet sekop, plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp100.000.
Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek dan kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,” demikian imbauan pihak kepolisian.
( Mangisi Siburian)


















































