BINJAI,Teropong Barat.com – Personel Polres Binjai mengamankan empat pria yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengendara di wilayah hukum Polres Binjai pada Kamis (10/9/2026).
Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HS (44), J (43), AS (42), dan JG (34).
Kasi Humas Polres Binjai, Ipda Jun Predy, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap HS dan J di Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Sementara itu, sepuluh menit kemudian petugas mengamankan AS dan JG di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp109.000 yang diduga hasil pungli,” ujar Ipda Jun Predy.
Secara terpisah, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas seluruh aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah Binjai. Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hotdiatur.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk turut aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya aksi premanisme atau pungutan liar, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110,” imbau Kapolres.
Pewarta: Lufti

















































