BINJAI,Teropong Barat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 3,94 gram.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33).
ER ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara JSP diciduk di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) pukul 23.30 WIB.
Selain paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan elektrik, satu kotak rokok, dua unit telepon seluler, satu sekop pipet plastik, dompet, dan dua plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, mewakili Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman,” ujar Ismail.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Atas kejadian ini, Kapolres Binjai mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center Polri 110.
Pewarta: Lufti

















































