Sergai, Sumut || TeropongBarat.com — Unit Reskrim Polsek Sei Rampah meringkus seorang pria berinisial M Y alias Y (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai). Polisi turut menyita STNK asli, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah onderdil sepeda motor milik korban.
Pelaku ditangkap di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (28/9/2026) malam, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026) pagi.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 06.20 WIB, ketika korban Rivaldo Calvin Siagian (22), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam di area Alun-Alun Pemkab Sergai, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, untuk berolahraga pagi.

Saat sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor temannya, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Rampah.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/141/IX/2026, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (28/9/2026), tim opsnal berhasil mengamankan M Y alias Y di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual tanpa cover body kepada seseorang bernama Beni melalui perantara bernama Panbers.
Polisi kemudian mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang dilepas dan disimpan di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, proses hukum terhadap terduga pelaku utama masih berjalan. Sementara itu, petugas terus mengembangkan kasus untuk mencari perantara dan pihak yang diduga menerima atau membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan STNK asli milik korban, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah onderdil bodi sepeda motor yang telah dilepas.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan, sebagaimana penerapan pasal yang disampaikan dalam keterangan perkara.
AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum, serta menggunakan kunci ganda untuk meminimalkan risiko pencurian.
Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
( Mangisi Siburian)

















































