Sergai, Sumut|| TeropongBarat.com — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 11 kasus tindak pidana dengan mengamankan 21 orang tersangka selama periode Oktober 2026. Pengungkapan tersebut mencakup sejumlah kasus, mulai dari dugaan pemalsuan pupuk, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi pencurian dengan modus bajing loncat.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers (press release) di Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (4/11/2026), mulai pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol SP Anak Ampun, S.H., Kasat Reskrim IPTU Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta jajaran Satreskrim.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menjalankan Program Prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan kejahatan jalanan atau 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Selama satu bulan, periode Oktober, kami berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan ini terdiri dari tindak pidana khusus atau tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya 3C,” ujar Kapolres.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan pemalsuan pupuk bermerek Naga Mas. Dalam kasus tersebut, empat orang tersangka berinisial HS, S, IL, dan AH diamankan.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula ketika korban ditawari pupuk merek Naga Mas sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram pada Kamis (22/10/2026).
Pupuk tersebut ditawarkan dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung. Namun, korban merasa curiga terhadap produk yang ditawarkan sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengujian, pupuk tersebut dipastikan palsu. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri jaringan produsen atau pihak lain yang berada di atasnya.
“Atensi khusus kami berikan terhadap kasus perlindungan konsumen terkait peredaran pupuk yang diduga palsu. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun produsennya,” jelas Kapolres.
Selain kasus pupuk palsu, polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan dua tersangka berinisial SR dan MAS.
Keduanya diduga melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 14 jerigen, terdiri dari tujuh jerigen berisi BBM bersubsidi dan tujuh jerigen kosong, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Pengungkapan lainnya menyasar kasus perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak. Dalam dua laporan polisi berbeda, empat orang tersangka berinisial H, ES, MAS, dan AD diamankan.
Polres Sergai juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus bajing loncat. Dua tersangka berinisial IR dan KS diduga menyasar truk milik korban Helmi Yunan Hasibuan yang sedang berhenti atau parkir.
Modus yang digunakan yakni merobek terpal penutup barang menggunakan pisau karter, kemudian mengambil barang dari dalam kendaraan dan mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau karter, satu unit blender, dan satu unit magic com.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran berhasil menuntaskan lima laporan polisi dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.
Sebanyak tujuh tersangka berinisial ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Tidak hanya itu, polisi turut mengungkap kasus pencurian kayu dan seng atau dikenal dengan istilah rayap. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial FRS dan DS diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/326/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Secara keseluruhan, 11 kasus yang diungkap tersebut terbagi dalam enam kelompok perkara, dengan total 21 tersangka.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama kejahatan yang berdampak langsung terhadap keamanan masyarakat, petani, dan aktivitas perekonomian.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Sergai berharap masyarakat semakin merasa aman sekaligus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
( Mangisi Siburian)


















































