DI BALIK MEGAHNYA SR-SNT SUBULUSSALAM: NASIB GURU, SEKOLAH LAMA, PESANTREN, DAN HAK WARGA LAE SAGA JANGAN DIKORBANKAN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 16:05 WIB

4077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial | Kamis, 5 November 2026
Teropongbarat. Com.

SUBULUSSALAM — Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kota Subulussalam semestinya menjadi momentum besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Gedung megah, fasilitas modern, dukungan anggaran negara, serta konsep pendidikan terintegrasi menjadi gambaran kemajuan yang patut diapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik ambisi pembangunan tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang tidak boleh disembunyikan di balik kemegahan proyek.

Mulai dari nasib sekolah konvensional, keberlangsungan pesantren dan madrasah, masa depan guru bersertifikasi, hingga polemik lahan SNT di kawasan Lae Saga, Kecamatan Longkib.

Pertanyaannya sederhana: apakah pembangunan ini benar-benar dirancang untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat, atau justru berpotensi melahirkan persoalan baru yang harus ditanggung rakyat?

SEKOLAH BARU MEGAH, SEKOLAH LAMA JANGAN TERPINGGIRKAN

Pemerintah tidak boleh hanya mengukur kemajuan pendidikan dari berdirinya gedung-gedung baru.

Faktanya, sejumlah sekolah konvensional di Subulussalam masih membutuhkan perhatian serius. Ruang kelas perlu direhabilitasi, laboratorium belum memadai, perpustakaan terbatas, dan sarana pembelajaran masih membutuhkan peningkatan.

Di sisi lain, kehadiran SR dan SNT dengan fasilitas serta dukungan pembiayaan khusus berpotensi mengubah peta persaingan dan distribusi peserta didik.

Bagaimana nasib sekolah swasta, madrasah, dan pesantren yang selama ini ikut mencerdaskan anak-anak Subulussalam?

Jangan sampai sekolah baru tumbuh megah, sementara sekolah lama justru kehilangan peserta didik, rombongan belajar, dan dukungan operasional.

Pembangunan pendidikan seharusnya memperkuat seluruh ekosistem pendidikan, bukan menciptakan kesenjangan baru.

MASA DEPAN GURU JANGAN MENJADI KORBAN

Persoalan berikutnya menyangkut nasib guru, khususnya tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menjadi salah satu regulasi penting yang harus diperhatikan dalam pengaturan beban kerja dan pemenuhan persyaratan tunjangan profesi.

Ketentuan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu menjadi persoalan yang perlu diantisipasi apabila terjadi perubahan jumlah peserta didik dan rombongan belajar.

Jika kehadiran SR-SNT menyebabkan perpindahan peserta didik dari sekolah konvensional, bagaimana pemerintah mengantisipasi kemungkinan berkurangnya jam mengajar guru?

Siapa yang menjamin guru-guru lama tetap memperoleh kesempatan memenuhi beban kerja profesionalnya?

TPG bukan sekadar angka dalam rekening. Di baliknya terdapat hak profesional, tanggung jawab keluarga, serta pengabdian panjang seorang pendidik.

Jangan sampai guru yang puluhan tahun mengabdi justru dihantui kecemasan kehilangan jam mengajar akibat perubahan kebijakan pendidikan.

Pemerintah harus memastikan tidak ada diskriminasi kesempatan dan perlindungan profesi antara guru SR-SNT dan guru sekolah konvensional.

Fasilitas boleh berbeda, tetapi martabat guru tidak boleh dibedakan.

POLEMIK LAHAN SNT LAE SAGA: SIAPA YANG MENJAMIN SUDAH CLEAR?

Persoalan tidak berhenti pada urusan pendidikan.

Di kawasan Lae Saga, Kecamatan Longkib, pembangunan SNT juga dihadapkan pada informasi mengenai dugaan tumpang tindih lahan seluas sekitar 20 hektare.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan lokasi tersebut diduga bersinggungan dengan lahan pesantren dan tanah warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebelumnya, Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadli Pranata Bintang, disebut menyampaikan bahwa status lahan SNT telah clear.

Pernyataan tersebut patut dihormati. Namun, dalam persoalan pertanahan, pernyataan clear tidak cukup hanya disampaikan secara lisan.

Harus ada pembuktian melalui dokumen administrasi pertanahan, peta bidang, batas koordinat, riwayat penguasaan, serta verifikasi terhadap sertifikat masyarakat.

Publik berhak mempertanyakan:

1. Apakah seluruh bidang tanah yang masuk dalam lokasi SNT telah diverifikasi?
2. Apakah pemegang SHM telah dilibatkan dalam pengukuran?
3. Apakah lahan pesantren benar-benar berada di luar lokasi pembangunan?
4. Siapa yang menetapkan lokasi SNT dan berdasarkan dokumen apa?
5. Apakah berita acara pengukuran dan peta bidang dapat dibuka kepada masyarakat?

Jika memang tidak terdapat persoalan, pemerintah seharusnya tidak keberatan membuka dokumen tersebut.

Jangan sampai kata clear hanya menjadi pernyataan administratif, sementara keresahan warga terus berkembang di lapangan.

WARGA TRANSMIGRASI JANGAN DIBUNGKAM OLEH KETAKUTAN

Informasi lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya keresahan warga transmigrasi yang disebut memiliki SHM atas tanah di kawasan tersebut.

Sebagian warga diduga khawatir menyampaikan keberatan secara terbuka karena takut menghadapi konsekuensi sosial maupun persoalan lainnya.

Pemerintah harus memahami bahwa diamnya masyarakat tidak otomatis berarti persetujuan.

Warga transmigrasi bukan penghalang pembangunan. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak atas tanah, kepastian hukum, dan perlindungan negara.

Apabila terdapat bidang tanah bersertifikat yang masuk dalam lokasi pembangunan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan mengabaikan hak pemiliknya.

Negara tidak boleh membiarkan pembangunan menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat.

PESANTREN DAN MADRASAH JANGAN MENJADI KORBAN KEBIJAKAN

Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama.

Di dalamnya terdapat sejarah pengabdian, pembinaan akhlak, pendidikan karakter, serta perjuangan panjang masyarakat dalam mencerdaskan generasi muda.

Jika benar terdapat lahan pesantren yang bersinggungan dengan lokasi SNT, persoalan tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan bermartabat.

Jangan sampai pembangunan yang mengatasnamakan kemajuan pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian terhadap lembaga pendidikan yang telah lama mengabdi.

Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa pembangunan SR-SNT berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pesantren, madrasah, dan sekolah swasta.

POLEMIK PSR JANGAN MENAMBAH PERSOALAN BARU

Selain SNT, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) juga disebut menjadi bagian dari keresahan masyarakat Lae Saga.

Program yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan masyarakat tersebut harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Publik berhak mengetahui siapa penerima manfaat, bagaimana proses verifikasi lahan dilakukan, siapa yang mengendalikan pelaksanaan program, serta apakah seluruh lahan yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan.

Jangan sampai petani hanya tercatat sebagai penerima program di atas kertas, sementara manfaat ekonomi justru dinikmati pihak lain.

Apabila terdapat dugaan tumpang tindih penguasaan lahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan PSR, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan.

Jangan biarkan program yang seharusnya menyejahterakan petani justru menjadi sumber persoalan pertanahan.

PROYEK BESAR, TRANSPARANSI JUGA HARUS BESAR

Ada satu pertanyaan yang layak diajukan kepada seluruh pemangku kebijakan.

Mengapa ketika proyek pembangunan bernilai besar hadir, perhatian pemerintah begitu cepat tercurah, sementara persoalan sekolah lama, kesejahteraan guru, pesantren, dan kepastian hak masyarakat sering kali membutuhkan perjuangan panjang untuk mendapatkan perhatian?

Dalam budaya masyarakat Aceh, istilah fee bukan sesuatu yang asing ketika membicarakan dugaan imbalan dalam pekerjaan atau proyek.

Karena itu, transparansi anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek harus menjadi perhatian serius.

Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, konflik kepentingan, ataupun keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara.

Apabila terdapat dugaan pemberian fee atau keuntungan tidak sah dalam pelaksanaan proyek SR-SNT, aparat pengawas dan penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan bukti.

Tentu saja, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.

Publik tidak sedang menolak pembangunan. Publik hanya menginginkan agar uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan segelintir orang.

WALIKOTA HARUS MENJAWAB, BUKAN SEKADAR MEMBANGGAKAN PEMBANGUNAN

Wali Kota Subulussalam bersama DPRK dan seluruh instansi terkait memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan arah pembangunan SR-SNT secara menyeluruh.

Ada beberapa persoalan yang membutuhkan jawaban konkret:

– Bagaimana perlindungan terhadap sekolah konvensional yang berpotensi kehilangan peserta didik?
– Bagaimana jaminan keberlangsungan jam mengajar dan TPG guru?
– Bagaimana perlindungan terhadap pesantren, madrasah, dan sekolah swasta?
– Bagaimana kepastian hukum lahan SNT sekitar 20 hektare di Lae Saga?
– Apakah seluruh SHM warga dan lahan pesantren telah diverifikasi?
– Bagaimana transparansi anggaran dan pengawasan pelaksanaan proyek?
– Bagaimana memastikan program PSR tidak menimbulkan persoalan penguasaan lahan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Justru merupakan bagian dari kontrol sosial agar pembangunan berjalan sesuai tujuan dan tidak menyisakan persoalan bagi masyarakat.

JANGAN WARISKAN GEDUNG MEGAH, TETAPI MENINGGALKAN PERSOALAN

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak bisa hanya diukur dari seberapa besar bangunan yang berdiri, seberapa mahal anggaran yang dihabiskan, atau seberapa megah fasilitas yang dipamerkan.

Keberhasilan harus diukur dari meningkatnya kualitas pendidikan, terjaminnya masa depan guru, bertahannya sekolah-sekolah yang telah mengabdi, terlindunginya pesantren, serta terjaminnya hak masyarakat.

Jangan sampai Subulussalam mewarisi gedung-gedung megah, tetapi meninggalkan guru dalam kecemasan, sekolah lama dalam keterbatasan, pesantren dalam ketidakpastian, dan warga Lae Saga dalam persoalan tanah.

Sebab, pendidikan tidak dibangun hanya dengan beton dan baja.

Pendidikan dibangun melalui keadilan, pengabdian, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Jangan sampai ambisi membangun sekolah baru justru melahirkan generasi persoalan baru.

Sebab, pembangunan yang mengorbankan guru, sekolah, pesantren, dan hak rakyat bukanlah kemajuan. Itu hanyalah kemegahan fisik yang dibayar dengan ketidakadilan sosial.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan pandangan editorial dan kontrol sosial atas kebijakan pembangunan pendidikan di Kota Subulussalam. Informasi mengenai dugaan tumpang tindih lahan, persoalan PSR, dan kemungkinan penyimpangan proyek perlu diuji melalui dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Wali Kota Subulussalam, DPRK, instansi pertanahan, dinas terkait, pihak pelaksana SNT, pengelola pesantren, serta masyarakat yang berkepentingan. (*)

Berita Terkait

Kasat Resnarkoba Baru Bergerak Cepat! Polres Subulussalam Ungkap 7 Kasus Narkotika, 8 Tersangka Diamankan
Perang Terhadap Narkoba! Satres Narkoba Polres Subulussalam Tahan Sejumlah Tersangka, Sabu Dan Ganja Jadi Barang Bukti
SEKOLAH RAKYAT DAN SNT MEGAH DI SUBULUSSALAM, APA KABAR SEKOLAH KONVENSIONAL?
MEGAHNYA PROYEK SR–SNT SUBULUSSALAM DISOROT: NASIB GURU, SEKOLAH LAMA, PESANTREN HINGGA HAK TANAH WARGA LAE SAGA DIPERTANYAKAN
Baitul Mal Subulussalam Salurkan Santunan untuk Korban Longsor di Desa Lae Ikan
Klinik Pratama Mutia Medika Subulussalam Disorot, Pasien Mengaku Kesulitan Mendapatkan Surat Rujukan
Setahun Berjalan, Pelapor Minta Kepastian Hukum Kasus Dugaan Perusakan dan Pembakaran Lahan
Pagar SDN Kuta Cepu Masih Terkunci Pukul 07.53 WIB, Disiplin Guru dan Kepala Sekolah Disorot

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:55 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah Serentak, Salurkan Bantuan Sembako Dan Hadir Peduli Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 17:46 WIB

Kombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas*

Jumat, 6 November 2026 - 17:31 WIB

Tingkatkan Standar Keamanan Energi, Baharkam Polri Selesai Klarifikasi Obvitnas PT PGN*

Jumat, 6 November 2026 - 15:31 WIB

Kapolres Batu Bara Laksanakan Sholat Jumat Keliling Di Masjid AL-HUDA, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Jamaah

Jumat, 6 November 2026 - 14:24 WIB

Dukung Program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, Kapolda NTB Gelar Jumat Keliling di Ponpes Al-Aziziyah

Jumat, 6 November 2026 - 10:51 WIB

Personel Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Apel Siaga persiapan Menyambut Kunjungan Presiden RI

Jumat, 6 November 2026 - 09:57 WIB

Wujudkan Pelestarian Lingkungan, Polda NTB Bersama TNI dan Pemda Gelar Aksi Green Policing di Mako Lanal Mataram

Jumat, 6 November 2026 - 09:00 WIB

Kapolda NTB Gelar Zikir dan Doa Bersama, Ikhtiar Wujudkan NTB Aman

Berita Terbaru