Subulussalam, teropongbarat.com. Baharudin Kombih, pelapor dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran lahan seluas 6.800 meter persegi, meminta Polres Subulussalam memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025. Dalam laporan itu, Baharudin melaporkan Kecik Nurrohman alias Kecik Semolap terkait dugaan perusakan dan pembakaran lahan.

Baharudin mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 4 hektare atau 40.000 meter persegi yang menurutnya dikuasainya sejak 2014. Ia menyebut dokumen PPAT Nomor 07 dan 08 sedang dalam proses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.
Menurut Baharudin, lahan seluas 6.800 meter persegi yang menjadi objek laporan diduga mengalami kerusakan setelah adanya pembuatan parit menggunakan ekskavator serta pembakaran dan kerusakan tanaman sawit.
“Lahan yang bermasalah sekitar 6.800 meter persegi. Akibat akses terputus oleh parit, lahan tersebut sulit saya kelola,” kata Baharudin dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2026).
Ia juga menyebut sebagian tanaman sawit mengalami kerusakan. Sementara itu, sekitar 3,32 hektare dari total lahan yang diklaimnya masih dalam kondisi terawat dan produktif.
Baharudin mengatakan perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Subulussalam. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan pada 18 dan 19 Oktober 2025 serta menerima SP2HP Nomor B/178/X/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2026.

Hingga kini, menurut Baharudin, pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai Terlapor.
Atas kondisi tersebut, Baharudin meminta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Subulussalam memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut perkara.
Ia menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik, melainkan upaya memperoleh kepastian hukum.
“Apabila belum ada kepastian dalam waktu yang wajar, saya akan menggunakan hak konstitusional untuk berkonsultasi dan menyampaikan perkembangan perkara kepada lembaga pengawasan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Baharudin juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(@).


















































