SUBULUSSALAM – Teropong barat.COM.
Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kota Subulussalam mulai menjadi sorotan. Di balik megahnya rencana pembangunan yang didukung anggaran negara, sejumlah persoalan mendasar menuntut penjelasan terbuka pemerintah.
Mulai dari nasib sekolah konvensional, guru bersertifikasi dan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), keberlangsungan pesantren dan madrasah, hingga dugaan tumpang tindih lahan pembangunan SNT dengan tanah masyarakat di Lae Saga, Kecamatan Longkib.
SEKOLAH BARU, BAGAIMANA NASIB SEKOLAH LAMA DAN GURU?
Kehadiran SR–SNT diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, pemerintah juga harus memastikan sekolah konvensional, swasta, madrasah, dan pesantren tidak semakin tertinggal.
Perpindahan peserta didik ke sekolah baru berpotensi memengaruhi jumlah rombongan belajar dan distribusi jam mengajar guru. Ketentuan pemenuhan beban kerja guru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, termasuk persyaratan 24 jam tatap muka dalam kondisi yang dipersyaratkan, perlu menjadi perhatian.
Pemerintah harus menjamin guru yang telah mengabdi dan memiliki sertifikat pendidik tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan pendidikan.
LAHAN SNT LAE SAGA DISEBUT CLEAR, DOKUMENNYA PERLU DIBUKA
Persoalan yang lebih serius muncul dari lokasi pembangunan SNT di Lae Saga. Informasi masyarakat menyebutkan terdapat dugaan tumpang tindih lahan sekitar 20 hektare dengan tanah pesantren dan lahan warga transmigrasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadli Pranata Bintang, sebelumnya disebut menyatakan status lahan SNT sudah clear melalui koordinasi government to government karena berkaitan dengan lahan transmigrasi.
Namun, pernyataan tersebut perlu diperkuat dengan bukti administrasi pertanahan, peta bidang, koordinat, riwayat penguasaan, serta hasil verifikasi sertifikat masyarakat.
Pertanyaannya, apakah seluruh pemegang SHM telah dilibatkan dalam pengukuran? Apakah lahan pesantren sudah dipastikan berada di luar lokasi pembangunan? Dan apakah dokumen penetapan lokasi dapat dibuka kepada publik?
Sebab, diamnya masyarakat tidak dapat dianggap sebagai persetujuan atas penggunaan tanahnya.
PROGRAM PSR JANGAN BERSINGGUNGAN DENGAN HAK TANAH WARGA
Persoalan lain yang perlu ditelusuri adalah kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kawasan Lae Saga.
Informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah bidang tanah yang digunakan atau berkaitan dengan kegiatan PSR merupakan lahan warga transmigrasi yang masih memiliki SHM. Sementara itu, sebagian kawasan tersebut disebut juga masuk dalam proyeksi pembangunan SNT.
Kondisi ini membutuhkan penjelasan: siapa pengusul dan penerima manfaat PSR, bagaimana verifikasi lahannya, apakah pemegang SHM mengetahui dan menyetujui penggunaannya, serta apakah terdapat bidang tanah yang sama dalam peta PSR dan lokasi SNT?
Jika benar terdapat tumpang tindih, instansi terkait harus melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan koordinat pertanahan. Program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani jangan sampai justru memunculkan konflik kepemilikan tanah.
TRANSPARANSI ANGGARAN DAN DUGAAN FEE
Selain persoalan pendidikan dan pertanahan, transparansi anggaran proyek SR–SNT juga tidak boleh diabaikan.
Informasi mengenai dugaan pemberian fee atau keuntungan tidak sah perlu ditelusuri apabila terdapat bukti pendukung. Aparat pengawas dan penegak hukum diharapkan memastikan seluruh proses penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Setiap dugaan tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan sekadar asumsi.
PEMERINTAH JANGAN HANYA MEMBANGUN GEDUNG MEGAH
Wali Kota Subulussalam, DPRK, instansi pertanahan, dinas pendidikan, instansi transmigrasi, serta pihak pelaksana SNT diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai keberlangsungan sekolah lama, perlindungan guru, kepastian lahan sekitar 20 hektare di Lae Saga, status tanah pesantren dan SHM warga, serta penggunaan lahan dalam program PSR.
Masyarakat tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus berjalan dengan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.
Jangan sampai gedung pendidikan megah berdiri, tetapi guru kehilangan kepastian jam mengajar, sekolah lama terpinggirkan, pesantren menghadapi persoalan lahan, dan warga transmigrasi masih mempertanyakan hak atas tanahnya sendiri.
Sebab, keberhasilan pendidikan bukan hanya diukur dari megahnya bangunan, tetapi juga dari keadilan bagi guru, keberlangsungan lembaga pendidikan, dan perlindungan hak masyarakat.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Teropong Barat.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Wali Kota Subulussalam, Ketua DPRK, instansi terkait, pihak pelaksana SNT, pengelola pesantren, serta masyarakat yang berkepentingan. (*)


















































