AJB Tegaskan Penelusuran Sengket Transparan, WPenelusuran Status Hukum Lahan Kampung Kepu Marunda Dilakukan Terbuka, AJB Pastikan Warga Aman

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 01:34 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // Teropongbarat.com 4 Januari 2026 – Upaya penelusuran dan peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga Kampung Kepu, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditegaskan akan dilakukan secara bertahap, terbuka, dan transparan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, selaku pendamping warga dalam pertemuan bersama masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Dalam keterangannya, Andi Mulyati Pananrangi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang belum memperoleh kepastian hukum atas lahan tanah pemukiman yang telah mereka tempati puluhan tahun. Oleh karena itu, proses penelusuran status kepemilikan tanah akan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh proses penelusuran kepemilikan dan status hukum tanah ini tidak akan ditutup-tutupi. Semua akan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak ada informasi simpang siur yang justru merugikan masyarakat,” tegas Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari 61 kepala keluarga (KK) dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah dari total sekitar 325 KK yang menempati lahan tanah pemukiman seluas kurang lebih 2,5 hektare di wilayah RT 08 dan RT 09 RW 07 Kampung Kepu. Warga diketahui telah mendiami kawasan tersebut sejak sekitar tahun 1970-an dan merupakan penduduk pertama atau warga asli (Madjaji) Kong Jangkung.

Menurut Andi, selama proses hukum masih berjalan, warga yang telah lama menempati lahan tersebut berada dalam posisi yang relatif aman. Pemerintah maupun pihak lain tidak dapat melakukan penggusuran secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

“Bahkan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan pun tidak mudah dilakukan. Juru sita dan aparat penegak hukum sangat berhati-hati dalam menjalankan eksekusi. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” jelasnya.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Andi menilai hal tersebut justru dapat memperkuat posisi hukum warga. Pasalnya, setiap klaim kepemilikan wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin banyak klaim tanpa dasar hukum yang kuat justru menunjukkan lemahnya kepastian kepemilikan atas lahan tanah pemukiman tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi pertanahan yang ditemukan di lapangan, salah satunya adanya sertifikat yang diterbitkan tanpa Akta Jual Beli (AJB) serta tanpa didahului sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang selama ini kerap merugikan masyarakat.

Ke depan, AJB bersama tim pendamping hukum akan mendorong peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga, minimal menjadi hak pakai, sebelum ditingkatkan ke status hak yang lebih kuat sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni sertifikat kepemilikan.

“Yang terpenting, masyarakat tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta mempercayakan proses ini kepada pendampingan hukum. Kami akan berupaya maksimal agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, Andi Mulyati Pananrangi,

Redaksi//

Teropong barat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:58 WIB

Wal Kota Mahyaruddin Salim Berharap di HUT Ke-65 PT Bank Sumut, Hubungan Kemitraan Antara Pemko Tanjungbalai dan PT Bank Sumut Semakin Kuat dan Memberikan Manfaat Yang Lebih Luas Bagi Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Rabu, 4 November 2026 - 16:09 WIB

Gubsu dan Plt.Bupati Langkat Sapa Santri Ibadurrahman,Janjikan Perbaikan Fasilitas Pesantren

Berita Terbaru