ALBERT RIYADI SUWONO, KETUA UMUM PERSERIKATAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (PKPI) DINYATAKAN LULUS DOKTOR ILMU HUKUM DIBIDANG HUKUM KEPAILITAN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:43 WIB

40639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA _ TEROPONG BARAT _ Promovendus Albert Riyadi Suwono berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dibidang hukum kepailitan, berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA” dalam Rapat Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA, CPA. Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyatakan promovendus Albert Riyadi Suwono lulus dan berhak menyandang gelar akademik Doktor Ilmu Hukum.

Penguasaan materi penelitian promovendus dibidang hukum kepailitan tidak perlu diragukan lagi, dikarenakan Albert Riyadi Suwono merupakan Advokat dan Kurator Senior pada Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS yang sudah 17 Tahun sehari-hari berkecimpung dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga.

Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. juga saat ini menjabat Ketua Umum Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang telah menjadi Anggota Komite Bersama dari unsur organsiasi profesi kurator dan pengurus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : M.HH-1.AH.06.06 Tahun 2025 Tanggal 20 Pebruari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH., MH. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Made Warka, SH., M.Hum. Promotor, Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH. Ko-Promotor 1, dan Dr. Suratman, SH., M.Hum. Ko-Promotor 2.

“Negara harus memberikan Perlindungan Hukum terhadap profesi kurator yang merupakan eksekutor putusan pernyataan pailit, baik melalui Organsiasi Profesi Kurator dan Pengurus maupun kepastian hukum dalam UU Kepailitan itu sendiri, yang tidak boleh ada norma samar yang berdampak pada penafsiran berbeda-beda.

UU Kepailitan juga belum cukup memberikan perlindungan hukum kepada profesi kurator, sehingga perlu Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini sudah masuk Prolegnas untuk memberikan hak imunitas kepada kurator maupun pengurus dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti halnya profesi lainnya seperti profesi Notaris, Advokat, Polri, Jaksa, Hakim, dan lain sebagainya”, pungkas Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. dalam penjelasannya.

Hadir dalam Ujian Terbuka, Bapak Henry Sulaiman Siregar, SH., ME. Direktur Perdata Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mewakili Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH. Menteri Hukum Republik Indonesia yang sedang bertugas di Rusia, dan Bapak Dr. Widodo, SH., MH. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan ucapkan selamat dan sukses kepada promovendus melalui karangan bunga yang berhasil diliput awak media.

Hadir juga Ibu Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Utusan Dr. (C). Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH. Sekjen Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Dr. J. Donald Sinambela, SH., M.Th. Ketua Dewan Kehormatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Utusan Hermawi F. Taslim, SH. Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, para praktis hukum, dan para akademisi dari Universitas Surabaya, Universitas Kristen Petra, Universitas Katolik Darma Cendika, dan Universitas Airlangga Surabaya yang menyampaikan selamat dan sukses atas kelulusan Doktor Ilmu Hukum Ketua Umum PKPI ini.

Berita Terkait

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut
Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang
PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.
Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa
Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK)
Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
CCTV saat pembacokan” Ujar HD di RSUD jumat 20 maret 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru