SUBULUSSALAM | TEROPONGBARAT.COM — Ketika sejumlah program Pemerintah Kota Subulussalam dikoreksi dan dipangkas, muncul satu pos anggaran yang mengundang pertanyaan: Rp1 miliar untuk pembangunan lapangan tembak di lingkungan Polres Subulussalam.
Alokasi tersebut menjadi sorotan karena berada di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut sedang melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). Bantuan hibah untuk media yang sebelumnya masuk dalam APBK murni disebut turut ditiadakan. Di sisi lain, honor sejumlah perangkat desa dikabarkan belum terselesaikan.
Dalam situasi seperti itu, pembangunan fasilitas di lingkungan institusi vertikal memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah.
Informasi mengenai proyek tersebut diperoleh awak media Mitra86Sergap.com. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Subulussalam disebut membenarkan adanya kegiatan pembangunan lapangan tembak tersebut.
Persoalan lain muncul dari sumber pendanaannya.
Menurut informasi yang beredar, rencana awal pembangunan tersebut sempat diarahkan menggunakan dana Transfer ke Daerah (TKD). Namun karena dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sumber dana kemudian dialihkan menggunakan APBK murni.
Perubahan sumber dana itu menimbulkan pertanyaan baru: apakah mengganti sumber anggaran otomatis membuat kegiatan tersebut menjadi sah dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Instansi Vertikal dan Anggaran Daerah
Polres merupakan institusi vertikal yang pembiayaan utamanya bersumber dari APBN melalui pemerintah pusat.
Karena itu, ketika pemerintah daerah mengalokasikan APBK untuk membangun fasilitas di lingkungan kepolisian, dasar kewenangan dan mekanisme penganggarannya perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pembangunan lapangan tembak.
Yang perlu diketahui adalah apa dasar kewenangan Pemko Subulussalam mengalokasikan anggaran tersebut, melalui mekanisme apa anggaran itu dicantumkan, serta apa hubungan kegiatan tersebut dengan urusan pemerintahan daerah.
Jika menggunakan mekanisme hibah, misalnya, tentu harus ada dokumen dan persyaratan yang dapat diperiksa. Termasuk kejelasan penerima, tujuan pemberian, dasar hukum, serta manfaat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan urusan pemerintahan daerah.
Apalagi nilai yang dialokasikan mencapai Rp1 miliar.
Apakah Rp1 Miliar Itu Bisa Menambah PAD?
Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting dan seharusnya dijawab pemerintah daerah: setelah lapangan tembak dibangun, apa keuntungan langsung bagi keuangan Kota Subulussalam?
Apakah fasilitas tersebut nantinya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Pertanyaan ini penting karena APBK merupakan uang publik. Ketika Rp1 miliar digunakan untuk membangun sebuah fasilitas, masyarakat berhak mengetahui bukan hanya berapa biaya pembangunannya, tetapi juga apa manfaat ekonominya bagi daerah.
Jika lapangan tembak tersebut sepenuhnya menjadi fasilitas internal Polres dan tidak menghasilkan penerimaan yang masuk ke kas daerah, maka pemerintah perlu menjelaskan apa indikator manfaat daerah yang digunakan sebagai dasar penganggarannya.
Sebaliknya, jika fasilitas tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara terbuka, misalnya untuk kegiatan olahraga menembak, pelatihan, kejuaraan atau aktivitas lain yang menghasilkan penerimaan, harus jelas pula siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, dan apakah penerimaan tersebut benar-benar masuk sebagai PAD Kota Subulussalam.
Jangan sampai pemerintah daerah mengeluarkan Rp1 miliar untuk membangun aset yang kemudian manfaat utamanya dinikmati instansi lain, sementara daerah tidak memperoleh kontribusi terhadap pendapatan maupun aset yang jelas statusnya.
Di sinilah ukuran manfaat publik menjadi penting.
Apakah pembangunan itu investasi bagi daerah, atau sekadar belanja fasilitas untuk kepentingan instansi vertikal?
Pertanyaan tersebut tidak bermaksud menghambat pembangunan fasilitas kepolisian. Namun pemerintah harus mampu menunjukkan hubungan yang jelas antara pengeluaran APBK dan kepentingan masyarakat Kota Subulussalam.
Sebab jika alasan yang digunakan adalah kepentingan daerah, maka publik berhak melihat indikator kepentingan daerah tersebut.
Bukan Sekadar Soal Sumber Dana
Penggunaan APBK murni juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.
Sumber dana boleh berbeda, tetapi prinsip pengelolaan keuangan daerah tetap harus dipenuhi.
Penganggaran harus memiliki dasar kewenangan, tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Karena itu, publik patut meminta penjelasan mengenai sejumlah hal.
Apakah pembangunan lapangan tembak tersebut merupakan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan urusan pemerintahan Kota Subulussalam?
Apakah kegiatan tersebut masuk dalam mekanisme hibah kepada instansi vertikal atau menggunakan skema penganggaran lainnya?
Siapa penerima manfaat dan siapa yang akan memiliki serta mengelola aset tersebut setelah pembangunan selesai?
Apakah telah tersedia kajian teknis dan dokumen perencanaan?
Apakah pembangunan itu berpotensi meningkatkan PAD atau justru tidak memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah?
Dan mengapa kegiatan tersebut tetap memperoleh alokasi ketika sejumlah program lain justru dikurangi?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab sebelum publik menarik kesimpulan.
Jangan Sampai Anggaran Menjadi Alat Kepentingan
Kekhawatiran lain muncul dari kalangan masyarakat. Seorang tokoh masyarakat mempertanyakan alasan pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan fasilitas kepolisian ketika kebutuhan masyarakat masih banyak yang harus dipenuhi.
“Ini bukan fasilitas umum yang langsung menyentuh kebutuhan warga. Polres sebagai instansi vertikal sudah punya alokasi anggaran sendiri dari APBN. Di saat banyak kegiatan dipangkas dan masih ada temuan BPK, apakah pemindahan sumber dana ini dibenarkan?” ujar sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan lain di balik pengalokasian dana tersebut.
Namun tudingan mengenai adanya upaya menyogok atau memengaruhi aparat penegak hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya alokasi anggaran. Dugaan tersebut membutuhkan bukti mengenai niat, pemberian, hubungan kepentingan, serta tindakan yang dilakukan sebagai akibat dari pemberian tersebut.
Karena itu, penting memisahkan antara pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi anggaran dan dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya merupakan persoalan berbeda.
Inspektorat dan DPRK Perlu Memeriksa
Di tengah polemik tersebut, Inspektorat Kota Subulussalam dan DPRK dinilai perlu membuka ruang pemeriksaan terhadap kegiatan itu.
Bukan untuk menghakimi proyek sebelum diperiksa, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah APBK memiliki dasar penggunaan yang jelas.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen perencanaan, penganggaran, sumber dana awal, perubahan sumber pembiayaan, dasar pemberian anggaran kepada instansi vertikal, dokumen teknis pembangunan, serta status aset setelah pekerjaan selesai.
Jika mekanismenya hibah, dokumen hibah juga perlu dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
BPK pun dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila kegiatan tersebut masuk dalam objek pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
Publik Menunggu Penjelasan Pemko
Pertanyaan terbesar akhirnya kembali kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Mengapa pembangunan lapangan tembak menjadi salah satu kegiatan yang tetap memperoleh alokasi Rp1 miliar ketika sejumlah program pemerintah daerah dikurangi?
Apa dasar hukumnya?
Apa skema penganggarannya?
Apa manfaat ekonominya bagi daerah?
Dan yang tak kalah penting: apakah fasilitas tersebut mampu meningkatkan PAD Kota Subulussalam?
Jika tidak meningkatkan PAD, pemerintah tetap perlu menjelaskan manfaat publik yang menjadi dasar pengalokasian anggaran tersebut.
Pemko Subulussalam perlu menjelaskan persoalan itu secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sebab dalam pengelolaan APBK, persoalannya bukan hanya apakah uang tersedia.
Yang lebih penting adalah untuk apa uang itu dibelanjakan, siapa yang menerima manfaatnya, siapa yang berwenang menganggarkannya, bagaimana status asetnya, dan apakah pengeluaran tersebut memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
TeropongBarat.com membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kota Subulussalam, Dinas PUPR, DPRK, Inspektorat, dan Polres Subulussalam mengenai dasar penganggaran serta mekanisme pembangunan lapangan tembak tersebut.
(@tim TeropongBarat.com)


















































