SUBULUSSALAM | TEROPONGBARAT.COM. Persoalan antara masyarakat Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, dengan PT Asdal Prima Lestari memasuki babak baru. Panitia Pengurus Pembangunan (PPP) TPA Darul-Qur’an Kampong Bawan resmi melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada manajemen perusahaan, Rabu (21/10/2026).
Surat tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan perusahaan yang sedang bertugas, Joni Lingga, selaku petugas keamanan (security) PT Asdal Prima Lestari.
Ketua PPP TPA Darul-Qur’an, Ramayana Maha, didampingi Sekretaris Jenderal Bahuddin Padang, Humas Adi Gunawan Laesna, Dewan Teknis Insap Pardosi, serta Bendahara Andi Ahmad Yani, menyampaikan bahwa somasi terakhir tersebut merupakan upaya untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
Menurut mereka, persoalan yang muncul tidak seharusnya berkembang menjadi konflik berkepanjangan mengingat hubungan masyarakat Kampong Bawan dengan perusahaan selama ini disebut berjalan baik.
«“Kami ingin solusi yang baik, mediasi yang baik. Selama ini Desa Bawan dengan perusahaan hubungannya baik-baik saja,” tegas Ramayana Maha.»

Somasi Ditembuskan ke Sejumlah Instansi
Humas PPP TPA Darul-Qur’an, Adi Gunawan Laesna, mengatakan surat somasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak perusahaan. Surat juga ditembuskan kepada sejumlah unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Di antaranya Walikota Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Ketua DPRK Subulussalam, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Camat Sultan Daulat, Kapolsek Sultan Daulat, Danramil Sultan Daulat, serta Kepala Mukim.
Untuk surat yang disampaikan ke Kantor Camat Sultan Daulat, kata Adi, diterima langsung oleh Kasubbag Keuangan, Evaluasi dan Program, Raja Aman, SH.
Langkah tersebut dilakukan PPP TPA sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus harapan agar persoalan tersebut dapat difasilitasi melalui mekanisme mediasi.
CSR Disebut Tertunda, Perusahaan Kaitkan dengan Persoalan Tanda Batas
Ramayana Maha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pembayaran yang selama ini menjadi perhatian masyarakat disebut tertunda karena adanya persoalan administrasi terkait surat pernyataan pemasangan tanda batas dalam perjanjian permohonan pemisahan sertifikat.
Menurut keterangan yang diterima PPP TPA, dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Pj Kepala Kampong Bawan.
Pihak perusahaan, lanjut Ramayana, juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pemilik lahan bernama Jaya dan Bako.
Namun, PPP TPA berharap persoalan administrasi tersebut tidak menjadi penghambat penyelesaian hak yang selama ini diterima masyarakat, khususnya dukungan terhadap guru-guru pengajian di TPA Darul-Qur’an.
Komitmen PT Asdal Disebut Memiliki Sejarah Sejak 1998
PPP TPA juga mengungkap bahwa hubungan antara masyarakat Bawan dan PT Asdal Prima Lestari terkait dukungan terhadap kegiatan keagamaan disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sekjen PPP TPA Darul-Qur’an, Bahuddin Padang, mengungkapkan bahwa pada 1 Oktober 1998, PT Asdal Prima Lestari disebut telah membuat komitmen dengan tokoh masyarakat dan Kepala Desa Bawan mengenai pembayaran honorarium guru pengajian.
Dalam dokumen yang disebut sebagai MoU tersebut, komitmen pembayaran disebut akan diberikan setiap bulan selama perusahaan masih beroperasi.
MoU tersebut, menurut PPP TPA, ditandatangani Kepala Desa Bawan saat itu, Zainal Kombih, bersama Pimpro PT Asdal Prima Lestari Dali, Wakil Pimpro Ir. R. Tampubolon dan Humas Lebo Suprapto.
Pada masa awal, nilai pembayaran disebut sebesar Rp300 ribu per bulan dan berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun hingga sekitar 2005.
Kemudian, pada 2005, Kepala Desa Bawan Jamaluddin Maha bersama tokoh masyarakat disebut mengajukan permohonan peningkatan dukungan tersebut.
«“Setelah melalui mediasi yang cukup panjang, manajemen perusahaan mengabulkan permohonan tersebut dan menambah Rp200 ribu. Sehingga menjadi Rp500 ribu per bulan,” ujar Bahuddin.»
Menurutnya, nominal tersebut kemudian berjalan selama bertahun-tahun.
Dari Rp500 Ribu Menjadi Rp5 Juta per Bulan
Bendahara PPP TPA Darul-Qur’an, Andi Ahmad Yani, melanjutkan bahwa dukungan perusahaan kemudian mengalami perubahan signifikan.
Ia menyebut pada masa kepemimpinan Geuchik Irwan Dianto, PPP TPA Darul-Qur’an mendapat dukungan untuk melanjutkan pengelolaan dan estafet kegiatan pengajian di Kampong Bawan.
Selanjutnya, pada sekitar April 2024, nominal dukungan yang sebelumnya disebut Rp500 ribu per bulan meningkat menjadi Rp5 juta per bulan untuk pembayaran guru TPA.
Menurut Andi, pembayaran tersebut selama ini telah berjalan hingga 2026.
Namun, PPP TPA menyebut pembayaran untuk periode sejak Agustus 2026 kini menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Menunggu Itikad Baik Perusahaan
PPP TPA Darul-Qur’an menegaskan bahwa somasi ketiga tersebut bukan semata-mata untuk memperuncing persoalan. Sebaliknya, mereka masih membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi.
Masyarakat Bawan, kata mereka, berharap manajemen PT Asdal Prima Lestari dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan tertundanya pembayaran sekaligus mencari solusi atas persoalan administrasi yang menjadi alasan tersebut.
“Yang kami inginkan adalah penyelesaian yang baik. Jangan sampai persoalan ini membuat hubungan masyarakat dengan perusahaan yang selama ini sudah terjalin baik menjadi terganggu,” ujar pihak PPP TPA.
Kini, bola berada di tangan manajemen PT Asdal Prima Lestari. Masyarakat Bawan menunggu apakah somasi ketiga ini akan membuka pintu mediasi dan penyelesaian, atau justru membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.
PPP TPA Darul-Qur’an menyatakan tetap mengedepankan musyawarah, sembari meminta hak guru-guru pengajian yang disebut tertunda sejak Agustus 2026 mendapat kejelasan dan penyelesaian.(Anton Tin).

















































