APAKAH ANAK MUDA TERLIBAT MERUMUSKAN KEBIJAKAN PUBLIK .

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:40 WIB

40376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini-TeropongBarat.com||Anak muda Indonesia merupakan harapan bangsa, di mana masa depan bangsa berada di tangan kita. Indonesia sendiri memiliki angka sumber daya manusia yang sangat besar yang didominasi oleh anak muda. Anggota usia produktif di Indonesia banyak diduduki oleh pemuda, di mana persentase generasi Z sebanyak 27,94% dari total populasi dan generasi milenial sebanyak 25,87%. Dalam mengelolah negara, pemerintah Indonesia tentunya menciptakan beberapa kebijakan publik guna untuk menciptakan kondisi negara yang utuh, damai, dan sejahterah.

Mengingat jumlah anak muda serta kenyataan bahwa masa depan Indonesia ada di tangan kita, maka sebaiknya generasi muda ikut turun tangan dalam pembentukan kebijakan publik. Sayangnya, belum banyak generasi muda yang ikut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara terutama dalam hal pembentukan kebijakan publik. Oleh sebab itu, anak muda Indonesia perlu berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik untuk mewujudkan kontrol sosial di Indonesia. Maksud dari kontrol sosial yang dilakukan anak muda ini yaitu mengawasi, mengkritik, dan mengevaluasi kebijakan publik yang ada maupun yang akan ada sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anak muda kerap kali diidentifikasi sebagai pribadi yang kreatif dan memiliki ide inovatif. Kita sebagai generasi muda harus dapat menggunakan pemikiran kreatif kita dalam membantu kehidupan bernegara. Hal ini tentunya dapat kita wujudkan dengan menyumbangkan pemikiran modern kita kepada negara guna menciptakan kebijakan publik yang sesuai dengan keperluan masyarakat terutama di era modern ini.

Mengingat kreativitas anak muda yang tinggi, kita dapat ikut turun berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik lewat media sosial. Mengapa media sosial? Hal ini dikarenakan adanya kedekatan anak muda sebagai pengguna media sosial, di mana pengguna media sosial terbanyak di Indonesia merupakan golongan usia 25-34 tahun yaitu sebanyak 34,1 persen dan usia 18-24 tahun sebanyak 30,7 persen dari total pengguna media sosial di Indonesia. Selain itu, opini publik yang sangat dipengaruhi oleh media sosial. Dengan memberikan ide-ide serta kritik terhadap kebijakan publik di media sosial, maka kita sebagai anak muda telah melakukan kontrol digital dalam mewujudkan kondisi Indonesia yang lebih baik lagi.

Partisipasi anak muda dalam kebijakan publik juga turut diperlukan dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan modern atau tuntutan masyarakat sekarang. Masih ada beberapa kebijakan yang kurang dikritisi oleh pemerintah di mana kebijakan ini sangat dekat dengan kehidupan anak muda sehari-hari. Salah satunya yang dapat kita lihat yaitu dalam UU ITE. Kita sebagai anak muda yang menggunakan media sosial dan internet sehari-hari dapat menjadi agen pengawas berjalannya teknologi di Indonesia.

Jika dianggap ada permasalahan seperti, HOAX atau ketidakadilan dalam hukuman pelanggar UU ITE, maka anak muda dapat turun tangan dan mengaspirasikan pendapatnya. Seperti itu juga yang harus dilakukan kepada kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan, seperti kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang belum dikritisi oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar kehidupan sosial masyarakat Indonesia di era modern dapat berjalan dengan adil dan sejahterah.

Generasi muda dapat diandalkan sebagai agen perubahan negara. Anak muda tentunya dapat dikatakan lebih adaptif dan lebih semangat untuk terus belajar mencari ilmu baru. Hal ini menjadi penting dalam pembangunan negara khususnya dalam kebijakan publik di Indonesia. Dalam UU No. 40 tahun 2009, kita sebagai anak muda sudah selayaknya aktif berperan dalam kontrol sosial, sebagai kekuatan moral, dan agen perubahan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Hal ini dapat diwujudkan dengan kemampuan kita untuk beradaptasi dengan lingkungan dan perkembangan zaman dalam bentuk kebijakan publik yang kita kritik ataupun tuntut untuk dibentuk.

Kita sebagai anak muda harus mau terlibat dalam pembentukan kebijakan publik, mengingat begitu dekatnya kita dengan kebijakan tersebut dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Pemerintah tidak dapat berjalan dan membentuk suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman, maka anak muda harus mau angkat tangan dalam membantu pemerintah dalam memahami tuntutan dunia modern.

Anak muda dapat memberikan partisipasi kita dalam kebijakan publik dengan menggunakan media sosial sebagai wadah opini publik dan dapat pula dilakukan lewat kegiatan unjuk rasa seperti demonstrasi ataupun mengajukan judicial review terhadap kebijakan yang sudah ada. Tentunya semua pendapat dan masukkan kita selayaknya bersifat membangun, di mana kritik harus diikuti dengan saran terhadap kebijakan tertentu. Dengan demikian, anak muda dapat mewujudkan peran kontrol sosialnya dalam masyarakat dan dapat membantu menciptakan kondisi bangsa yang lebih adaptif terhadap realitas masyarakat modern.(Penulis Fatkhul M)

Referensi:

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Pasal 16 tentang Kepemudaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067. Sekretariat Negara. Jakarta. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_40.pdf

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WIB

Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:49 WIB

Ketua Umum LPK-GPI Muhammad Ali, S.H. Soroti Dugaan Jual Beli LKS di SDN 2 Way Halim.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:38 WIB

Police Goes to School! Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung Tanamkan Edukasi Anti Narkoba, Anti Bullying, dan Bijak Bermedsos di SMPN 03

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:20 WIB

Polsek Banjar Agung Tancap Gas Tengah Malam, Satkamling Diperkuat Demi Jaga Kondusifitas Wilayah Tulang Bawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:47 WIB

Gelorakan Hidup Sehat, Polres Tulang Bawang Tunjukkan Soliditas Lewat Senam Aerobik Bersama

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:48 WIB

Bangun Moral dan Spiritual Personel, Polres Tulang Bawang Gelar Binrohtal Islam Penuh Kekhidmatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:02 WIB

Arahan Kapolda Lampung Jadi Momentum Penguatan Soliditas dan Kinerja Jajaran Kapolres Tulang Bawang Tegaskan Jaga Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

Jamin Kondusifitas Sengketa Lahan Tiga Kampung Masuk Tahap Penentuan Titik, Polda Lampung dan Polres hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.

Berita Terbaru

NASIONAL

“Mediasi gagal, sengketa kantor PDIP REMBANG NAIK RING”

Jumat, 24 Apr 2026 - 01:59 WIB