APH Diminta Periksa LPJ Dana Bos SDN 308 Tomale

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:08 WIB

40353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU | Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 308 Tomale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.

Seorang aktivis antikorupsi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa berbagai modus penyelewengan dana BOS kerap ditemukan di sejumlah sekolah. Bentuk penyimpangan yang diduga terjadi meliputi pengadaan fiktif, pengurangan jumlah barang, mark-up harga, hingga manipulasi laporan keuangan.

“Dana BOS seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini harus segera diusut tuntas,” ujar aktivis tersebut, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Aktivis tersebut menjelaskan beberapa pola dugaan penyimpangan yang sering terjadi di sekolah penerima dana BOS, di antaranya:

Pengadaan Fiktif
Barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dilaporkan ada dalam LPJ, tetapi faktanya tidak pernah diterima sekolah.

Pengurangan Jumlah Barang
Barang memang diadakan, tetapi jumlahnya lebih sedikit dari yang tercatat dalam laporan.

Mark-Up Harga
Harga barang atau jasa yang dibeli diduga sengaja dinaikkan dari harga pasar, dengan selisih yang tidak jelas penggunaannya.

Laporan Keuangan Fiktif
Beberapa pengeluaran yang tercantum dalam laporan diduga tidak benar-benar terjadi.

Manipulasi RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang tidak diperlukan atau bahkan fiktif.

Kolusi dengan Penyedia Barang/Jasa
Dugaan adanya kerja sama antara pihak sekolah dan penyedia tertentu dalam proses pengadaan, yang berpotensi merugikan anggaran pendidikan.

Berdasarkan data laporan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), berikut rincian penerimaan dan penggunaan dana BOS di SDN 308 Tomale dalam beberapa periode terakhir:

Tahun 2023
Tahap 1

Jumlah dana diterima: Rp 112.860.000
Jumlah siswa penerima: 228

Tahap 2
Jumlah dana diterima: Rp 112.860.000

Beberapa alokasi dana yang mencurigakan:

Administrasi kegiatan sekolah: Rp 16.015.964
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 25.857.000
Pembayaran honor: Rp 39.000.000

Tahun 2024

Tahap 1
Jumlah dana diterima: Rp 105.435.000
Jumlah siswa penerima: 213

Tahap 2
Jumlah dana diterima: Rp 105.435.000

Alokasi dana yang dipertanyakan:
Langganan daya dan jasa: Rp 8.030.560
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 7.350.000
Pembayaran honor: Rp 33.400.000

Meskipun laporan keuangan menunjukkan penggunaan dana yang cukup besar, sejumlah aktivis mempertanyakan transparansi dan akurasi data tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN 308 Tomale belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan dana BOS yang disorot oleh aktivis meski awak media telah melayangkan permintaan tanggapan dan Klarifikasi. Namun awak media ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna pemberitaan selajutnya.

“Kami meminta aparat segera bertindak. Dana BOS berasal dari APBN dan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai harapan para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak justru dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas salah satu aktivis.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa. Jika dugaan ini terbukti, maka menjadi bukti bahwa transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana BOS masih sangat lemah. *

(Timredaksi)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas
Kajari Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Kasus Jembatan Silayar, Dua Tersangka Ditahan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Diungkap
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Aktivis NTB Soroti Dugaan Korupsi Dana Aspirasi dan Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Franc Tumanggor Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Di Kecamatan STTU Jehe
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB