Brantas Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran, Melakukan Sewa Menyewa SPBU 14212272 Tanpa Hak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:05 WIB

40502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, (06 Desember 2023 ) Asahan Berdasaŕkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M.syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda dan Kajati segera bentuk Satgas Mafia tanah, Periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran yang menyewakan SPBU. 14212272 tampa alas hak yang di atas tanah HGU milik PT BSP Asahan.

Pengurus cabang serikat mahasiswa muslim indonesia M. Syafrizal Ritongga, juga meminta campur tangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K, M.si, untuk memanggil dan periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

“Menurut, M. Syafrizal Ritongga terkait berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Asahan banyak persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, adanya dugaan dikomersilkannya area HGU dibangun jenis usaha seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU 14212272 di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“M. Syafrizal juga mempertanyakan SPBU 14212272 yang di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur yang di Bangun di Atas Tanah Perkebunan PT BSP Asahan dan disewakan kepada pihak ketiga oleh Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Ketua PC Semmi Asahan M. Syafrizal Koperasi karyawan PT BSP Kisaran melakukan sewa menyewa SPBU 14212272 kepada pihak ketiga adalah menyalahi aturan juga melanggar KUHP, selain Pasal 263, serta beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Sumber : Ketua PC Semmi Asahan
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Pengamanan Aset Negara: Lapas Labuhan Ruku Bangun Pagar Batas Lahan di Air Joman
“MTQ Kota Subulussalam IX di Longkib: Semua Bergerak, Satu Tujuan – Prestasi dan Amal Jariyah”
Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP
Satu Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Subulussalam Tetap Misteri, Bocah Meninggal Dunia
Relawan Sedulur Prabowo- Gibran Menyatakan Siap Mendukung dan Mengusung Rianto,SH,MAP Maju di Pilkada Kabupaten Asahan
Ke TPA Sidodadi, Ketua Pujakesuma Bagi Bingkisan Sembako
Terlaksananya Pemilu Damai 2024, Pujakesuma Asahan Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Berita Terbaru