BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng bersama Bupati Kabupaten Bantaeng melakukan penyerahan simbolis manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja keagamaan dengan total santunan sebesar Rp202.000.000.
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Syekh Abdul Gani pada pelaksanaan Pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bantaeng, Selasa (11/11/2025).
Total santunan masing-masing berupa manfaat JKK sebesar Rp118.000.000 kepada ahli waris almarhum M. Basri Imam Masjid Baitur Rahman di Pantai Marina dan manfaat JKM kepada dua ahli waris pekerja keagamaan atas nama Sahabuddin R senilai Rp42.000.000 dan Sila Rp42.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzi Nurdin menyampaikan pentingnya keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di semua sektor pekerjaan. Hal ini turut menjadi perhatiannya dalam pemerintahannya, agar manfaat hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau pekerja yang mengalami resiko.

“Ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menjamin para pekerja disektor keagamaan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Melalui santunan yang diberikan kiranya dapat berguna bagi ahli waris semoga dipergunakan secara baik untuk kebutuhan keluarga penerima masing masing,” ujar Uji Nurdin sapaan akrab Bupati Bantaeng.
Lebih lanjut, Uji Nurdin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng saat ini telah mendaftarkan seluruh pekerja disektor keagamaan melalui Bagian Kesra Setda Bantaeng menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini guna mengantisipasi terjadinya risiko kecelakaan kerja dan kematian selama mengemban pekerjaannya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng, Firdaus menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya tenaga kerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ia mengatakan, santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal, namun santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.

“Ini merupakan salah satu bentuk nyata negara hadir untuk masyarakat melalui program yang diemban oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Firdaus.
Dia mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja untuk semua profesi, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.000 per bulan untuk dua program yakni JKK dan JKM. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadikan masyarakat pekerja aman dan nyaman dalam bekerja dengan adanya perlindungan tersebut.

“Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin. Ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka tenaga kerja atau ahli waris berhak mendapatkan santunan,” tutup Firdaus. (Rehan)
















































