Didi Tasidi Raih Dukungan HAPI Sumbar Hingga Maluku Maju Calon Jaksa Agung RI

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 12:59 WIB

40358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALUKU,  Dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia, negara ini pernah tiga kali mempercayakan posisi Jaksa Agung pada figur yang awalnya berlatar belakang partai politik, yaitu Baharuddin Lopa, Marzuki Darusman dan Muhammad Prasetyo.

 

Dikhawatirkan bila Jaksa Agung merupakan “orang partai” yang besar kemungkinan akan memunculkan konflik kepentingan, baru baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Partai Politik. Putusan ini tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Putusan MK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik. Di tangan Jaksa Agung inilah diharap keadilan bisa ditegakkan. Itu artinya peluang para profesional bisa menjadi Jaksa Agung tentu akan terbuka lebar.

 

Berbagai kalangan meyakini, dalam pemerintahan Prabowo – Gibran, akan terpilih Jaksa Agung yang benar-benar profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan. Belakangan sejumlah nama tokoh mulai bermunculan, salah seorang tokoh yang disebut-sebut berpotensi menjadi Jaksa Agung yaitu Dr. Didi Tasidi, SH, MH,

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Maluku, Dr Anthoni Hatane, SH.,MH menyatakan dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Gibran, akan terpilih Jaksa Agung yang benar – benar profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan.

 

“Untuk sosok Jaksa Agung RI telah mengemuka sejumlah nama, salah satunya tokoh mulai bermunculan salah satunya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, Dr. Didi Tasidi SH., MH,” kata Hatane dikutip Referensimaluku.id di Ambon, Jumat (24/5/2024).

 

Menurut Hatane, Didi Tasidi diyakini akan mampu memimpin Kejaksaan Agung RI secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik.

 

Pasalnya, kata Hatane, dalam sejarah pemerintahan RI Jaksa Agung pernah tiga kali dipimpin oleh figur yang berlatar belakang partai politik, yaitu Marzuki Darusman, Baharuddin Lopa, dan Muhammad Prasetyo.

 

“Dikhawatirkan bila Jaksa Agung merupakan orang partai besar kemungkinan akan memunculkan konflik kepentingan. Padahal,

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung tak boleh dari pengurus partai politik. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 6/PUU -XXII/2024.Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik,” paparnya.

 

Hatane berharap di tangan Jaksa Agung profesional inilah keadilan bisa ditegakan. “Itu artinya peluang profesional bisa menjadi Jaksa Agung akan terbuka lebar.

 

Jaksa Agung paling tepat dijabat dari profesional seperti Didi Tasidi. Ia diharap bisa memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik,” nilai Pengacara Senior Maluku ini.

 

Hatane menyebutkan, jabatan Jaksa Agung adalah posisi trategis dalam ranah hukum sebagai alat penegakkan hukum negara. Karena indepedensinya sangat diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang.

“Kejaksaan yang independen tidak bisa diintervensi dari partai politik dan bebas intervensi,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, munculnya nama Didi Tasidi disambut positif oleh Ketua HAPI Sumbar DR Anul Zufri SH MH. Menurut pria yang bergelar Sutan Rajo Pahlawan ini, berbekal pengalaman sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia, Didi Tasidi diyakini akan mampu memimpin kejaksaaan menegakkan hukum secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik.

 

Anul secara tegas mengatakan, Jaksa Agung pada kepemimpinan Prabowo – Gibran nanti paling tepat dijabat dari profesional seperti Didi Tadisi. Ia diharap bisa untuk memutus berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol.

 

“Jaksa Agung adalah posisi strategis dalam ranah hukum sebagai alat penegak hukum negara. Independensinya sangat diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang. Kejaksaan yang independen hanya berarti bebas intervensi,” RH.

Berita Terkait

Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru