Dilaporkan Ke Polisi, Akun FB Lar – lar dan Akun Tik tok bung_Fauzi Dinilai Merugikan dan Diduga Mencemarkan Nama Baik 

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 20:32 WIB

401,815 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONGBARAT.co,- Diduga mencemarkan nama baik Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, akun facebook lar lar dan akun Tik tok bung_fauzi, dilaporkan ke pihak kepolisian. Jum’at (05/04/2024).

Dikutip dari unggahan akun facebook lar lar menyebut bahwa Pj Kades Lar-Lar M. Fadol diduga telah melakukan pungli pada program tanah sistematis lengkap ( PTSL ) serta adanya tumpang tindih proyek dana desa dan melakukan dugaan penyimpangan pada program bedah rumah.

Pj Kades Lar-Lar M. Fadol membantah bahwa apa yang di unggah tersebut tidak sesuai dengan yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar jika saya dikatakan telah berbuat demikian tanpa adanya rapat koordinasi dibawah, semua yang di tuduhkan tersebut tidak benar”, ungkap M.Fadol.

Merasa sangat di rugikan secara pribadi dan keluarga dengan unggah itu, serta dengan bukti tangkapan layar di unggah group Facebook. Pj Kades Lar-Lar melaporkan saudara FZ ( Pemilik akun Facebook Lar-lar dan akun Tik tok bung_fauzi ) ke Polres Sampang, karena sudah mencemarkan nama baik atau adanya unsur dugaan penghinaan.

Bun Fadol sapaan akrabnya menilai pernyataan dalam unggah itu sangat membahayakan situasi keamanan di desa lar lar sendiri.

Pasalnya, pasca pemilihan umum situasi belum kondusif, di khawatirkan akan timbul gesekan atau masalah baru.

“Kondisi belum kondusif di desa setelah Pemilu kemaren, malah ditambah tuduhan soal saya disebut telah melakukan pungli, ini bisa memunculkan polemik baru,” tuturnya ke awak media.

Sementara, puluhan Aktivis, LSM, dan awak media yang tergabung dalam pantura settong ateh ( Pasteh ) menyayangkan adanya polemik yang selalu timbul diz internal desa lar lar tanpa ada jalan penyelesaian, sehingga berpotensi dapat menghambat jalannya roda pemerintahan dan yang lebih miris seringkali terjadi kesalah pahaman antar warga satu desa yang berujung saling lapor melaporkan.

Seluruh Aktivis dan awak media PASTEH akan terus mendukung langkah hukum Pj desa lar lar ( FD ) melaporkan akun Facebook bernama lar lar dan Tiktok bung_fauzi hingga tuntas.

“Melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronikundang-undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ungkap MK,salah satu Aktivis Pasteh.

MK Menambahkan bahwa hingga saat ini seluruh aktivis Meyakini bahwa saudara FD adalah Korban Fitnah oleh pihak yang merasa kecewa lantaran tidak didukung ketika dirinya mencalonkan diri di pemilihan legislatif (DPRD) Kabupaten Sampang Bulan lalu.

“Kami meyakini karena paham betul kasus tersebut, saudara FD tidak bersalah,” tambahnya. ( Red )

Berita Terkait

Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan
Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, BRI BO Bantaeng Kolaborasi dengan BPBD Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Simulasi
H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Dulu Saya Menyebut Mereka Malas. Sekarang, Saya Tahu Mereka Hanya Lelah.”**

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru