Dinsos Aceh Terima Penghargaan Pelayanan Publik 2023 Dari Kementerian PAN&RB

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:59 WIB

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh berhasil meraih penghargaan sebagai unit penyelenggaraan pelayanan publik kategori “sangat baik” di tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.

Penghargaan itu diterima langsung Kepala Dinas, Dr. Muslem yang diberikan Menteri PAN&RB, Azwar Anas melalui Sekda Aceh, Bustami Hamzah. Selasa, 27/2/2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2024.

Penghargaan tersebut diberikan setelah sebelumnya dilakukan penilaian pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja penyelenggaraan dan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Jajaran Pemerintah Aceh pada tahun 2023. Diantaranya yang dinilai dan sekaligus menerima penghargaan, ialah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), RSUDZA dan Dinas Sosial Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem bersyukur atas prestasi bergengsi yang diterima nya itu, dirinya juga mengapresiasi jajaran ASN di lingkup kerjanya yang ikut mendukung persiapan hingga tahapan penilaian selama PEKPPP.

“Syukur Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi bukti bahwa kualitas pelayanan publik di Dinsos Aceh semakin membaik, terima kasih kepada semua yang ikut medungkung dan terlibat dalam proses penilaian ini” kata Dr. Muslem usai menerima piagam.
Pada kesempatan itu, Sekda Aceh, Bustami mengingatkan, kepada unit pelayanan publik yang sudah memperoleh nilai yang baik pada Tahun 2023, agar tidak terlena dan berpuas diri, karena sifat pelayanan publik yang selalu dinamis mengikuti kebutuhan masyarakat.

Menurut Sekda Bustami ada 3 kunci sukses yang harus diperhatikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu memperbaiki sarana prasarana fisik dalam pelayanan, meningkatkan kualitas ASN sebagai pemberi layanan, dan mengubah mindset ASN yang bertugas memberikan pelayanan

“Upaya dan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik ini harus dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan, namun tetap memperhatikan perubahan dan perkembangan kebutuhan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.” imbuhnya.

Sementara kepada unit pelayanan publik yang belum memperoleh nilai memuaskan, Bustami berpesan agar terus berbenah dan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi ke depannya.

Sebagai informasi bersama, guna meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik, Kementerian PANRB melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), pada sejumlah dinas dan lembaga.

Pada tahun 2024 ini, Kemen PANRB melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Dinas Sosial, RSUD dan satu unit SAMSAT untuk Pemerintah Provinsi, dan yang akan dievaluasi Tahun berikutnya adalah Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan. Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten standarisasi pelayanan publik dan Pelayanan Inklusif Kemenpan RB, yang diwakili Taufik, Kabiro Organ Sekda Aceh, Daniel Arca, serta tim asistensi PEKPPP dan Pemerintah Kabupaten/Kota.[hda]

Berita Terkait

Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:00 WIB

Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:35 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:57 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:50 WIB

GPA DKI Jakarta: Stop Framing Negatif terhadap Zulhas, Justru Berani Bongkar Potensi Pemborosan Anggaran Negara

Senin, 15 Juni 2026 - 04:58 WIB

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:50 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:46 WIB

Narasi Demo Mahasiswa, Pemerintah Presiden Prabowo Justru Hentikan Pemborosan Uang Negara dan Perkuat Efisiensi APBN

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru