JOMBANG // Sebuah lembaga pendidikan negeri, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jombang, tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan besaran biaya yang diminta oleh pihak sekolah dinilai sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, calon peserta didik baru atau siswa yang akan masuk di sekolah tersebut dimintai sejumlah biaya dengan nominal yang cukup besar. Di antaranya adalah biaya pendaftaran yang mencapai Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Selain itu, setiap siswa juga diwajibkan membayar uang semesteran sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini memicu protes dan keberatan dari wali murid, mengingat MAN 1 Jombang merupakan sekolah negeri yang seharusnya mendapatkan subsidi dari pemerintah dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak wajar.
Dasar Hukum dan Pasal yang Melanggar
Praktik pungutan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya dan memberatkan masyarakat ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
– Pasal 12 ayat (1) huruf b: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan
– Pasal 3 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pembiayaan pendidikan yang cukup bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah.
– Pasal 10: Sekolah pada jalur formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya pendidikan yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar peserta didik.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika pungutan tersebut terbukti digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dan bukan untuk kepentingan sekolah, maka dapat masuk ke ranah hukum pidana, yaitu:
– Pasal 12 huruf a: Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung menggerakkan kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara dan denda.
4. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Madrasah
Peraturan ini juga mengatur bahwa pengelolaan keuangan di madrasah negeri harus transparan, akuntabel, dan tidak memungut biaya yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepala sekolah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang terkait kebenaran dan dasar hukum dari pungutan biaya tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini demi kepentingan dunia pendidikan.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi
















































