Ambon- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (06/04/2026), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang menyoroti proses penyidikan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, dalam sidang ini menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satu saksi dalam persidangan yakni, Rofina Kelitadan, yang merupakan Manager Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi, dalam keterangannya, membantah alasan penundaan sidang sebelumnya yang disebut akibat gangguan jaringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di bawah sumpah, ia menegaskan bahwa kondisi sinyal saat itu dalam keadaan baik, namun sidang tidak berjalan karena perangkat sengaja dimatikan.
“Ijin yang mulia, dapat saya jelas, Sinyalnya saat itu bagus, tapi kabel WiFi dicabut dan laptop dimatikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut juga diperkuat dua saksi lainnya yakni, Jacob Lamere dan Maria Y. Safsafubun, yang berada di lokasi saat kejadian.
Para saksi juga mengungkap, adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Rofina mengaku diminta menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal berlangsung di sebuah kafe di Ambon.
Sementara itu, Maria Safsafubun menyebut adanya arahan sebelum persidangan agar tidak menjawab pertanyaan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Izin yang mulia, kami diarahkan jika ada pertanyaan di luar BAP, tidak perlu dijawab,” ujarnya.
Sorotan juga tertuju pada isi BAP yang dinilai janggal. Rofina mengaku hanya menjawab dua pertanyaan saat pemeriksaan, namun dalam dokumen tercatat puluhan pertanyaan lengkap dengan jawaban.
Ia bahkan mengaku tidak membaca seluruh isi dokumen sebelum menandatanganinya.
Sementara itu, tim penasihat hukum turut menyoroti ketidaksesuaian waktu dan lokasi pemeriksaan, yang mana dalam dokumen disebut berlangsung bersamaan di tempat berbeda, dari Ambon hingga Saumlaki.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan guna mengklarifikasi proses penyusunan BAP.
Langkah ini dinilai penting untuk menguji kredibilitas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Ellon
















































