Dugaan Rekayasa BAP Terbuka di Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi Abadi

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (06/04/2026), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang menyoroti proses penyidikan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, dalam sidang ini menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satu saksi dalam persidangan yakni, Rofina Kelitadan, yang merupakan Manager Keuangan PT Tanimbar Energi Abadi, dalam keterangannya, membantah alasan penundaan sidang sebelumnya yang disebut akibat gangguan jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bawah sumpah, ia menegaskan bahwa kondisi sinyal saat itu dalam keadaan baik, namun sidang tidak berjalan karena perangkat sengaja dimatikan.

“Ijin yang mulia, dapat saya jelas, Sinyalnya saat itu bagus, tapi kabel WiFi dicabut dan laptop dimatikan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut juga diperkuat dua saksi lainnya yakni, Jacob Lamere dan Maria Y. Safsafubun, yang berada di lokasi saat kejadian.

Para saksi juga mengungkap, adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Rofina mengaku diminta menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal berlangsung di sebuah kafe di Ambon.

Sementara itu, Maria Safsafubun menyebut adanya arahan sebelum persidangan agar tidak menjawab pertanyaan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Izin yang mulia, kami diarahkan jika ada pertanyaan di luar BAP, tidak perlu dijawab,” ujarnya.

Sorotan juga tertuju pada isi BAP yang dinilai janggal. Rofina mengaku hanya menjawab dua pertanyaan saat pemeriksaan, namun dalam dokumen tercatat puluhan pertanyaan lengkap dengan jawaban.

Ia bahkan mengaku tidak membaca seluruh isi dokumen sebelum menandatanganinya.

Sementara itu, tim penasihat hukum turut menyoroti ketidaksesuaian waktu dan lokasi pemeriksaan, yang mana dalam dokumen disebut berlangsung bersamaan di tempat berbeda, dari Ambon hingga Saumlaki.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan guna mengklarifikasi proses penyusunan BAP.

Langkah ini dinilai penting untuk menguji kredibilitas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi Abadi.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Ellon

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah
Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa
Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut
Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang
PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.
Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa
Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru