Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Presiden Prabowo Tetapkan dalam Keputusan Negara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:12 WIB

40511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 TEROPONG BARAT, JAKARTA | Empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan penting ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, yang kini dinyatakan secara sah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaian resminya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, dengan dasar dokumen resmi dan bukti administratif yang sah dan kuat. “Oleh pemerintah telah diambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi polemik administratif di masa mendatang.

Kemendagri juga menyatakan akan segera melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang berkaitan, untuk mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Tito menyebut bahwa pihaknya telah menyarankan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui Gazetteer of the Republic of Indonesia, yakni daftar resmi pulau-pulau yang diakui secara hukum di Indonesia.

“Kami juga menyarankan agar BIK (Badan Informasi Geospasial) melakukan revisi terhadap Gazetteer Republik Indonesia sehingga mencakup empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil,” ungkap Tito.

Langkah berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah menyampaikan revisi data tersebut ke forum internasional, yakni United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN), agar keputusan ini memiliki legitimasi internasional.

“Sehingga dengan demikian menjadi posisi yang sudah legal, dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum, dengan dokumen-dokumen yang ada, ditambah juga dengan keberadaan historis dan jejak warga Aceh Singkil di wilayah tersebut, menjadi petunjuk dan pendukung yang memperkuat posisi Aceh,” tutup Prasetyo.

Dengan keputusan ini, pemerintah menutup babak panjang polemik batas wilayah antara dua provinsi tersebut dan memberikan kepastian hukum serta administratif bagi masyarakat, khususnya warga Aceh Singkil. (Sadikin)

Berita Terkait

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru