Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Presiden Prabowo Tetapkan dalam Keputusan Negara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:12 WIB

40513 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 TEROPONG BARAT, JAKARTA | Empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan penting ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, yang kini dinyatakan secara sah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaian resminya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, dengan dasar dokumen resmi dan bukti administratif yang sah dan kuat. “Oleh pemerintah telah diambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Manggir Gadang, dan Pulau Manggir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi polemik administratif di masa mendatang.

Kemendagri juga menyatakan akan segera melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang berkaitan, untuk mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Tito menyebut bahwa pihaknya telah menyarankan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui Gazetteer of the Republic of Indonesia, yakni daftar resmi pulau-pulau yang diakui secara hukum di Indonesia.

“Kami juga menyarankan agar BIK (Badan Informasi Geospasial) melakukan revisi terhadap Gazetteer Republik Indonesia sehingga mencakup empat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh Singkil,” ungkap Tito.

Langkah berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah menyampaikan revisi data tersebut ke forum internasional, yakni United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN), agar keputusan ini memiliki legitimasi internasional.

“Sehingga dengan demikian menjadi posisi yang sudah legal, dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum, dengan dokumen-dokumen yang ada, ditambah juga dengan keberadaan historis dan jejak warga Aceh Singkil di wilayah tersebut, menjadi petunjuk dan pendukung yang memperkuat posisi Aceh,” tutup Prasetyo.

Dengan keputusan ini, pemerintah menutup babak panjang polemik batas wilayah antara dua provinsi tersebut dan memberikan kepastian hukum serta administratif bagi masyarakat, khususnya warga Aceh Singkil. (Sadikin)

Berita Terkait

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Desa Alue Geutah, Pererat Silaturahmi TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Komunikasi Sosial yang dilaksanakan oleh Babinsa Posramil tadi raya bersama masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:02 WIB