Demak, // 4 Agustus 2026 — Memasuki musim kemarau, marak aktivitas galian C ilegal di lahan persawahan Kabupaten Demak. Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Tambirejo, Kecamatan Gajah. Warga melaporkan pengerukan tanah sawah menggunakan ekskavator; tanah bengkok desa/tanah negara dijual Rp130.000 per truk.
Kepala Desa Tambirejo diduga terlibat. Saat dikonfirmasi, Kades menyatakan: “Saya tidak tahu urusannya, yang mendatangkan alat berat itu bukan saya. Katanya sudah ada izin komplit, dari Kapolsek Gajah dan Kapolres Demak.”
PERTANYAAN PUBLIK:
– Apakah izin kepolisian cukup untuk galian C? TIDAK! – Di mana izin resmi dari Dinas ESDM, DLH, dan Pemkab Demak? – Apakah ada sanksi hukum bagi penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DASAR HUKUM:
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), penambangan wajib punya IUP dari pemerintah — izin polisi bukan izin tambang. Galian di lahan pertanian juga butuh izin Pemkab dan rekomendasi teknis. Sawah yang digali masuk kategori LP2B yang dilindungi undang-undang.
TEGASAN:
Kerusakan sawah produktif mengancam ketahanan pangan. Mengaku berizin dari polisi menunjukkan ketidaktahuan hukum atau sengaja menyembunyikan ketidakberadaan izin. Pemkab Demak, Dinas ESDM, DLH, dan APH wajib segera turun, hentikan aktivitas ini, dan tindak tegas siapa pun yang terlibat — termasuk oknum pemerintah desa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi














































