GALIAN C ILEGAL DI SAWAH TAMBIREJO DEMAK: KADES DIDUGA TERLIBAT, TANAH BENGKOK DIJUAL RP130 RIBU PER TRUK — IZIN DARI KEPOLISIAN SAJA TIDAK CUKUP  

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:49 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, // 4 Agustus 2026 — Memasuki musim kemarau, marak aktivitas galian C ilegal di lahan persawahan Kabupaten Demak. Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Tambirejo, Kecamatan Gajah. Warga melaporkan pengerukan tanah sawah menggunakan ekskavator; tanah bengkok desa/tanah negara dijual Rp130.000 per truk.Kepala Desa Tambirejo diduga terlibat. Saat dikonfirmasi, Kades menyatakan: “Saya tidak tahu urusannya, yang mendatangkan alat berat itu bukan saya. Katanya sudah ada izin komplit, dari Kapolsek Gajah dan Kapolres Demak.”

PERTANYAAN PUBLIK:

– Apakah izin kepolisian cukup untuk galian C? TIDAK! – Di mana izin resmi dari Dinas ESDM, DLH, dan Pemkab Demak? – Apakah ada sanksi hukum bagi penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DASAR HUKUM:Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), penambangan wajib punya IUP dari pemerintah — izin polisi bukan izin tambang. Galian di lahan pertanian juga butuh izin Pemkab dan rekomendasi teknis. Sawah yang digali masuk kategori LP2B yang dilindungi undang-undang.

TEGASAN:

Kerusakan sawah produktif mengancam ketahanan pangan. Mengaku berizin dari polisi menunjukkan ketidaktahuan hukum atau sengaja menyembunyikan ketidakberadaan izin. Pemkab Demak, Dinas ESDM, DLH, dan APH wajib segera turun, hentikan aktivitas ini, dan tindak tegas siapa pun yang terlibat — termasuk oknum pemerintah desa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Ketua Umum AKSI Irawadi Lakukan Studi Banding 21 Hari ke Tiongkok, Pelajari Tata Kelola Desa dan Pengembangan Pertanian
Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Bingkat, Lapak Sabu Dibakar
TANPA PAPAN INFORMASI DAN TERKESAN TERTUTUP, PEMBANGUNAN SKALA BESAR DI SINGOJURUH DIPROTES TIM INVESTIGASI
Avanza Tabrak Belakang Truk Fuso di Tol Medan–Tebing Tinggi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN
Truk Tronton Terguling di Jalinsum Sergai Usai Hindari Genangan Air, Sopir Luka Ringan
Kapolres Sergai Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Brigif 7/Rimba Raya
Perjuangkan Kampus URI untuk Aceh, Wali Kota Subulussalam Temui Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Ketua Umum AKSI Irawadi Lakukan Studi Banding 21 Hari ke Tiongkok, Pelajari Tata Kelola Desa dan Pengembangan Pertanian

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Bingkat, Lapak Sabu Dibakar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:03 WIB

TANPA PAPAN INFORMASI DAN TERKESAN TERTUTUP, PEMBANGUNAN SKALA BESAR DI SINGOJURUH DIPROTES TIM INVESTIGASI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Avanza Tabrak Belakang Truk Fuso di Tol Medan–Tebing Tinggi, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:17 WIB

SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Truk Tronton Terguling di Jalinsum Sergai Usai Hindari Genangan Air, Sopir Luka Ringan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kapolres Sergai Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Brigif 7/Rimba Raya

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Perjuangkan Kampus URI untuk Aceh, Wali Kota Subulussalam Temui Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto

Berita Terbaru