Warga Belukur Makmur Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri, Ketika “Tangan Besi” Datang Lebih Cepat daripada Kepastian Alas Hak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:39 WIB

4023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, TeropongBarat.com — Ada ironi yang cukup mahal di Belukur Makmur, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Warga yang mengaku membuka dan mengusahakan kebun sawit selama bertahun-tahun, kini berhadapan dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan sendiri.

Laporan itu disebut dibuat Ir. Maulana, yang mengaku sebagai Manajer CV Lae Saga, ke Polres Subulussalam pada 14 Agustus 2026.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di negeri yang gemar menyebut dirinya negara hukum, pertanyaan warga sebenarnya sederhana: bagaimana seseorang bisa disebut pencuri sebelum status tanah yang dipanen itu dipastikan milik siapa?

Warga Belukur Makmur mengaku selama ini membuka dan mengelola lahan tersebut sebagai kebun sawit rakyat.

«“Lahan itu kami buka sendiri dan sudah lama kami usahakan. Mengapa sekarang kami justru dituduh mencuri di tanah yang selama ini kami kelola?” ujar sejumlah warga.»

Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi di baliknya ada persoalan yang jauh lebih besar: siapa pemilik sah tanah tersebut dan dokumen apa yang menjadi dasarnya?

Kesepakatan Baru, Laporan Lama?

Persoalan Belukur Makmur sebenarnya bukan baru muncul kemarin sore.

Sebelumnya, pemerintah Kota Subulussalam, masyarakat dan CV Lae Saga disebut telah duduk bersama dalam mediasi. Menurut keterangan warga, salah satu kesepakatannya memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap melintasi jalan perusahaan dan memanen sawit yang selama ini mereka usahakan.

Kesepakatan tersebut bahkan disebut telah ditandatangani para pihak.

Namun, belum lama setelah kesepakatan itu dibuat, laporan polisi justru muncul.

Di sinilah publik pantas bertanya: untuk apa meja mediasi dibuat jika setelah tinta tanda tangan mengering, persoalan kembali dibawa ke ranah pidana?

Atau jangan-jangan, bagi sebagian pengusaha, musyawarah hanya berlaku selama hasilnya sesuai keinginan?

Ketika Warga Kampung Berhadapan dengan “Kekuatan”

Kepala Mukim Binanga turut menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Menurutnya, konflik agraria semestinya diselesaikan dengan melihat sejarah penguasaan tanah, dokumen kepemilikan dan fakta lapangan secara utuh.

Sebab, perkara tanah bukan perkara sederhana seperti menghitung tandan sawit.

Di satu sisi ada masyarakat yang mengaku telah lama mengusahai tanah. Di sisi lain ada perusahaan yang disebut memiliki klaim dan dokumen tertentu.

Maka yang seharusnya didahulukan adalah membuka dokumen, bukan buru-buru membuka pintu kriminalisasi.

Sebab jika alas hak belum terang, tuduhan pencurian justru berpotensi menjadi palu yang dipukulkan terlalu cepat.

SHM Ada, Warkah Mana?

Warga juga mempertanyakan klaim CV Lae Saga atas lahan yang disebut mencapai sekitar 517 hektare.

Menurut warga, pemerintah Kota Subulussalam telah beberapa kali meminta pihak perusahaan menunjukkan alas hak dan warkah yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Namun dokumen tersebut, menurut keterangan warga, belum dibuka secara transparan kepada masyarakat.

CV Lae Saga disebut mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas sebagian lahan yang dipersoalkan.

Kalau benar demikian, pertanyaannya sebenarnya tidak rumit.

SHM itu diterbitkan kapan? Atas nama siapa? Berdasarkan alas hak apa? Siapa yang mengajukan? Bagaimana riwayat tanahnya? Dan bagaimana proses penerbitannya?

Pertanyaan itu bukan serangan kepada perusahaan.

Itu justru cara paling sederhana untuk menghentikan prasangka.

Sebab dokumen yang benar tidak perlu bersembunyi di balik pintu kantor.

517 Hektare dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Selesai

Klaim penguasaan sekitar 517 hektare juga layak diperiksa secara terbuka.

Masyarakat mempertanyakan kelengkapan dokumen penguasaan lahan, perizinan perkebunan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Jika semuanya lengkap, bukalah.

Jika semuanya sah, tunjukkan.

Dengan begitu, warga tidak perlu menerka-nerka dan perusahaan tidak perlu merasa dituduh.

Tetapi jika ditemukan persoalan dalam alas hak, proses administrasi, perizinan, tata ruang ataupun aspek lingkungan, tentu negara tidak boleh pura-pura tidak melihat.

Hukum semestinya tidak mengenal ukuran dompet.

Pengusaha Besar, Kampung Kecil

Persoalan Belukur Makmur memperlihatkan wajah lama konflik agraria: masyarakat kampung dengan kebun yang mereka rawat bertahun-tahun berhadapan dengan badan usaha yang memiliki sumber daya, dokumen, kuasa hukum dan akses yang jauh lebih besar.

Yang satu membawa cangkul.

Yang lain mungkin membawa map dokumen.

Dan ketika perkara masuk ke kantor polisi, warga kampung bisa saja datang dengan sandal jepit, sementara pihak perusahaan datang dengan pengacara.

Dalam kondisi seperti itu, negara justru dituntut berdiri di tengah.

Bukan menjadi “tangan besi” yang hanya terasa berat bagi mereka yang lemah.

Pengusaha tentu memiliki hak mempertahankan aset dan kepentingannya. Tetapi hak tersebut harus berjalan bersama kewajiban menghormati masyarakat serta kepastian hukum.

Jangan sampai keuntungan dari ribuan tandan sawit lebih dihargai daripada suara warga yang tinggal di kampung tempat kebun itu berada.

Jangan Jadikan Laporan Polisi sebagai Pengganti Kepastian Tanah

Laporan polisi adalah hak setiap warga negara. Tetapi laporan pidana tidak otomatis membuktikan siapa pemilik tanah.

Karena itu, sebelum warga ditempatkan sebagai pencuri, seluruh pihak perlu memastikan lebih dahulu: apakah benar buah sawit tersebut berada di atas tanah yang secara sah dikuasai pelapor?

Jika persoalannya ternyata menyangkut sengketa hak atas tanah, maka akar persoalannya harus diperiksa secara serius.

Jangan sampai konflik pertanahan disederhanakan menjadi perkara pencurian.

Sebab jika demikian, hukum bukan lagi menjadi jalan keluar.

Ia justru bisa menjadi tangan besi yang memukul orang yang belum tentu bersalah.

Hingga berita ini disusun, pihak CV Lae Saga, termasuk Ir. Maulana selaku pihak yang disebut membuat laporan, tetap perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar laporan, status lahan dan dokumen legal yang menjadi dasar klaim perusahaan.

Publik juga berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan paling sederhana dalam perkara ini:

Jika 517 hektare itu benar milik atau berada dalam penguasaan sah CV Lae Saga, mana alas haknya?

Dan bagi pengusaha yang datang membawa nama perusahaan ke tengah kampung, ada satu hal yang tak kalah penting: jangan hanya menghitung berapa banyak sawit yang bisa dipanen. Hitung juga berapa banyak warga yang hidup di balik setiap jengkal tanah yang dipersoalkan.(*) steventin

Berita Terkait

Perpaduan Senior-Junior Jadi Kekuatan Beringin FC, Tiga Gol Balasan Antar Kemenangan 3–1
Raja Syahbana Bancin: Data yang Akurat Menjadi Fondasi Gerakan GenRe di Subulussalam
Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN
Bunda Literasi Kota Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan
Warga Lae Saga Dilaporkan ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi
Mukim Binanga Tegas Kawal Hak Warga Belukur, Pastikan Kesepakatan Sengketa Lahan CV Lae Saga Berjalan
Kantor Pertanahan, Pemko dan DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Lae Saga

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Dari Kuta Batu, Andri Sinaga Ajak Masyarakat Desa Kobarkan Semangat Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Blue Light Patrol, Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Kriminalitas Malam Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Satlantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Blue Light Dan Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:15 WIB

PT. Socfindo Bantah Isu Penggelapan CSR Kambing di Desa Lae Butar: Informasi Itu Hoaks dan Tidak Berdasar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Potensi Gas 40 MMSCFD ,EMP Gebang Limited Mulai Pemboran Sumur Eksploitasi di Langkat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Kualitas Jalan Hotmix Dipertanyakan, APH Dan Kejaksaan Diminta Audit Proyek Rp4 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru