Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:38 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Kesabaran masyarakat Desa Belukur Makmur, Kecamatan Rundeng, mulai memuncak. Setelah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam dan menghasilkan kesepakatan tertulis, warga mengaku kembali dihadapkan pada penutupan akses jalan menuju kebun sawit mereka.

Padahal, dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan tertanggal 23 Juli 2026, CV Lae Saga Group menyatakan bersedia membuka akses bagi masyarakat untuk melintasi areal perusahaan guna memanen dan mengelola kebun selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut keterangan masyarakat, kesepakatan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Akses yang sempat dibuka kembali ditutup sehingga aktivitas petani kembali terhambat.

Ironisnya, menurut warga, di tengah masih berlangsungnya proses mediasi, sejumlah masyarakat justru dilaporkan ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di lahan yang masih disengketakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pelaksanaan hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mempertimbangkan keseluruhan kronologi, termasuk dokumen kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Pihak Perusahaan CV lae Saga yang menandatangani Kesepakatan di Pemko Subulussalam.

Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati hasil mediasi yang telah ditandatangani.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penguasaan lahan perusahaan.

“Kami meminta pihak perusahaan membuka secara transparan warkah atau asal-usul perolehan tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan. Bila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi atau keabsahan dokumen, biarlah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tamrin Barat.

Tamrin juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak mengedepankan pendekatan represif terhadap masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa terintimidasi. Penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimpinan LSM Suara Putra Aceh, Anton Steven Tinendung, mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan CV Lae Saga.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan pada riwayat perolehan hak, dokumen pertanahan, perizinan maupun aspek administrasi lainnya, seluruhnya harus diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum.

Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap aspek Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kesesuaian penggunaan kawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, mengingat sebagian wilayah yang dipersoalkan diduga berada pada kawasan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika masyarakat diminta taat aturan, maka perusahaan juga wajib tunduk pada aturan yang sama. Pemerintah harus memastikan seluruh izin, HGU, dokumen pertanahan, dan kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Anton.

Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga tidak terus memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.(*).

Berita Terkait

SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN
Bunda Literasi Kota Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan
Warga Lae Saga Dilaporkan ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi
Mukim Binanga Tegas Kawal Hak Warga Belukur, Pastikan Kesepakatan Sengketa Lahan CV Lae Saga Berjalan
Kantor Pertanahan, Pemko dan DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Lae Saga
Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Penataan Aset Pemerintah Melalui Sosialisasi INTIP Berbasis Aplikasi Sentuh Tanahku
Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Dukung Pelaksanaan Konstatering Objek Perkara Bersama Pengadilan Negeri Aceh Singkil
Dari Prestasi ke Kepercayaan: SMP Negeri 2 Longkib Sambut Siswa Baru dengan Reward

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Ketua Umum AKSI Irawadi Lakukan Studi Banding 21 Hari ke Tiongkok, Pelajari Tata Kelola Desa dan Pengembangan Pertanian

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Bingkat, Lapak Sabu Dibakar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:03 WIB

TANPA PAPAN INFORMASI DAN TERKESAN TERTUTUP, PEMBANGUNAN SKALA BESAR DI SINGOJURUH DIPROTES TIM INVESTIGASI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Avanza Tabrak Belakang Truk Fuso di Tol Medan–Tebing Tinggi, Satu Penumpang Meninggal Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:17 WIB

SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Truk Tronton Terguling di Jalinsum Sergai Usai Hindari Genangan Air, Sopir Luka Ringan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kapolres Sergai Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Brigif 7/Rimba Raya

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Perjuangkan Kampus URI untuk Aceh, Wali Kota Subulussalam Temui Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto

Berita Terbaru