
LANGKAT,Teropong Barat.com | Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat (GEMAPALA) kembali menyoroti dugaan kerugian keuangan daerah akibat kelebihan bayar proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. GEMAPALA menduga, ada uang Pemkab Langkat sebesar Rp7,3 miliar yang hingga kini belum dikembalikan oleh rekanan proyek pada periode 2023-2024.
Sorotan ini kembali mencuat pasca aksi GEMAPALA di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu. Pengurus GEMAPALA, Kokoh Aprianta Bangun, S.H., CPM., menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami temuan tersebut dan menemukan adanya bukti permulaan dugaan korupsi.
“Kami menemukan hal-hal yang terang, yang kami duga adanya bukti permulaan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis PUTR Kabupaten Langkat,” ujar Kokoh saat ditemui awak media di Stabat, Senin (11/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kokoh, temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumatera Utara. Rekan GEMAPALA, Satria Aridarma, S.H., merinci temuan tersebut. Ia menyebut, terdapat empat perusahaan rekanan yang diduga bermasalah, di mana empat perusahaan tersebut masih mendapatkan proyek baru di tahun 2024 meski belum mengembalikan kelebihan bayar di tahun 2023.
“Bagaimana mungkin seorang Kadis PUTR Langkat masih mempercayakan pengerjaan kepada sebuah CV yang nyata masih bermasalah sebelumnya? Ayo kita berpikir dengan sehat,” tambah Satria.
Empat Rekanan yang Diduga Bermasalah
Satria Aridarma merinci empat rekanan yang dimaksud:
* CV. W: Pada tahun 2023 mengerjakan lima paket tender dengan kelebihan bayar. Namun di tahun 2024, CV ini kembali mendapatkan enam paket tender dan satu paket nontender, serta kembali menerima kelebihan bayar yang belum dikembalikan.
* CV. AEB: Di tahun 2023 mendapat satu paket nontender dengan kelebihan bayar. Di tahun 2024, CV ini kembali mendapatkan satu paket tender dan 14 paket nontender dan kembali bermasalah.
* CV. O: Mendapat satu paket nontender pada 2023 dan kembali mendapatkan tiga paket tender pada 2024.
* CV. PJ: Mendapat satu paket tender pada 2023 dan kembali mendapatkan satu paket tender pada 2024.
“Intinya, keempat perusahaan ini kami duga ikut andil dalam kerugian keuangan negara/daerah,” tegas Satria.
Menanggapi hal ini, Kokoh Aprianta mempertanyakan keputusan Kepala Dinas PUTR Langkat. “Pertanyaan saya kepada Saudara [inisial Kepala Dinas] selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, bagaimana bisa Anda masih memberikan pengerjaan kepada CV yang nyata membandel dan merugikan keuangan negara? Tolong coba Anda jawab,” ucapnya.
Selain itu, GEMAPALA juga menuntut pertanggung jawaban dari Bupati Langkat, H. Syah Affandin, S.H. Kokoh menilai bupati tidak bisa lepas tangan begitu saja. “Apakah PLT Bupati Langkat pada waktu itu (Bupati Langkat saat ini) bisa lepas tanggung jawab begitu saja? Oh, tidak bisa. Bang Ondim (panggilan akrab Syah Affandin) harus ikut bertanggung jawab,” cetus Kokoh.
Menurut Kokoh dan Satria, kinerja keuangan Pemkab Langkat mengalami penurunan signifikan sejak tahun 2021 hingga 2023. Mereka menduga, banyaknya kelebihan pembayaran proyek yang tidak ditagih kembali menjadi penyebab carut-marutnya laporan keuangan daerah.
“Berdasarkan pantauan kami, sedikitnya dalam periode pengerjaan 2023-2024, ada uang Rp7,3 miliar milik masyarakat Langkat yang berada di luar sana,” pungkas Satria.
GEMAPALA menyatakan akan kembali turun ke jalan dan melaporkan Kepala Dinas PUTR Langkat ke Kejaksaan Agung jika tidak ada tanggapan. “Jika beliau masih bungkam, kami akan kembali turun ke jalan dan sekaligus melaporkan Kadis PUTR Langkat ke Kejaksaan Agung,” tegas Arif SP, pengurus GEMAPALA lainnya.
Jurnalis telah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor handphone 08126216xxx pada Selasa (11/8/2025) terkait dugaan kelebihan bayar sebesar Rp5,4 miliar di tahun 2023 dan Rp1,9 miliar di tahun 2024. Kepala Dinas PUTR membalas pada Pukul 19.44 WIB, “izin bang Via WhatsApp Kurang Etis Besok Kekantor saya ,izin bang.
“Pada hari berikutnya, Selasa (12/8/2025) pukul 10.33 WIB, jurnalis mendatangi kantor Dinas PUTR untuk konfirmasi langsung, namun pihak penerima tamu/ petugas pelayanan informasi publik PUTR mengatakan Kepala Dinas sedang rapat. Setelah menunggu beberapa jam, jurnalis kembali mengirimkan pesan singkat, namun tidak ada tanggapan.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, jurnalis juga telah mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Inisial (SG), baik melalui pesan singkat maupun telepon dengan nomor handphone 08227527xxxxnamun tidak mendapatkan balasan. Pesan yang dikirim terlihat sudah dibaca, tetapi hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR.
Pewarta: Redaksi
















































