Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:24 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Al Haris menindaklanjuti dengan paparan mengenai Keputusan DPD RI nomor  53/DPDRI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah dalam hal kebijakan daerah mengenai Tata Ruang. Paparan tersebut dismpaikannya dalam acara Diseminasi BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/07/2025).

Acara desiminasi ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan B. Najamudin yang dihadiri oleh unsur Pimpinan, Para Gubernur seluruh Indonesia dan undangan lainnya.

Dalam paparannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penataan ruang yang menjadi amanah utama dalam implementasi UU Cipta Kerja sebagai bagian dari peningkatan iklim investasi dan kegiatan berusaha sehingga pemutahiran Rencana Tata Ruang menjadi salah satu kebutuhan mendesak dalam mendukung perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelenggaraan perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta mengacu pada data geospasial yang valid,” papar Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, saat ini terdapat 463 kabupaten/kota dan daerah tertentu yang telah menetapkan Perda. Sedangkan RTRW dengan total 649 RDTR terdapat 367 RDTR yang telah terintegrasi dalam OSS-RBA.

“Provinsi Jambi telah menetapkan Perda RTRW pada tahun 2023 dan merupakan Perda ke-7 tercepat secara nasional,” kata Gubernur Al Haris.

Dalam paparan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris berharap adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi Pemerintah Daerah dengan harapan: 1. Pemerintah Pusat diharapkan mengalokasikan peta citra resolusi tinggi secara nasional guna mendukung percepatan kegiatan tata ruang didaerah. 2. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah perlu menjadi prioritas melalui program pelatihan teknis seperti GIS dan pemetaan tematik serta asistensi langsung dari pemerintah pusat termasuk integrasi sistem OSS-RTR. 3. Perlunya mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah yang telah atau belum menyusun RTRW serta mengintegrasikannya dalam sistem OSS-RTR.

“Kami Pemda Provinsi mendukung penuh semangat reformasi tata ruang, namun perlu penguatan sinergi pusat-daerah khususnya dalam pendanaan, kewenangan dan percepatan dokumen tata ruang,” pungkas Gubernur Al Haris yang juga selaku Ketua APPSI.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan B. Najamudin mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat telah mendorong transformasi besar-besaran melalui penyederhanaan regulasi dan kebirokratisasi dalam rangka mendorong investasi, meningkatkan kapasitas hilirisasi dan sumber daya alat dan mineral dan dilanjutkan kawasan ekonomi khusus.

“Regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pemerintah sehingga semangat yang kita usung bersama dapat tercapai,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan
Lapor Kapolda Jatim, Dugaan Sabung Ayam Undangan di Jatilengger Blitar Direspons “Siap” oleh Kanit Pidum
Lirik Investor Korea Selatan, Pemerintah Kabupaten Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Pangkalan Susu
Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat
Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:54 WIB

1 Muharram 1448 H & 1 Suro 2026, : Hijrah Dalam Keseimbangan, Luhur Dalam Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:59 WIB

Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22 WIB

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:35 WIB

Bulan Bung Karno: I Made Cahyana Negara Wariskan Semangat Proklamasi, Tegaskan Pengabdian Tanpa Batas untuk Rakyat Banyuwangi  

Berita Terbaru