Jaksa Mangkir, Sidang Korupsi Tanimbar Energi Ditunda

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 14:16 WIB

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon // Teropongbarat.com Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/3/2026), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan resmi.

Pantauan media ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota itu dibuka pukul 14.15 WIT. Namun, saat persidangan dimulai, majelis hanya mendapati Panitera serta tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan terdakwa Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, di ruang sidang.

Melihat ketidakhadiran JPU, Ketua Majelis Hakim langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Panitera. “Panitera, kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir?” tanya hakim. Panitera kemudian menjelaskan bahwa pihak jaksa tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun alasan resmi, sekaligus tidak menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, PH terdakwa, Korneles Serin, menyampaikan bahwa tiga saksi yang sebelumnya memberikan keterangan secara virtual telah hadir langsung di ruang sidang. Yakni, Rovina Keliatan selaku Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Jacob Lamere selaku Manajer Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri, dan Maria Safsafubun selaku staf holding Tanimbar Energi,

Menurut Korneles, kehadiran para saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya yang sempat tertunda akibat gangguan jaringan komunikasi saat pemeriksaan melalui Zoom.

Meski ketiga saksi tersebut telah siap diperiksa, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Sementara itu, PH terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, telah berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.00 WIT. Karena sidang tak kunjung dimulai, mereka sempat menghubungi JPU melalui pesan WhatsApp dan hanya menerima jawaban singkat bahwa sidang ditunda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya JPU telah mengirimkan pemberitahuan kepada para saksi melalui pesan WhatsApp tertanggal 29 Maret 2026 agar mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejari KKT pada pukul 11.00 WIT.

Namun, karena para saksi telah berada di Ambon, mereka menyatakan kesediaan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan, pada pagi harinya, sekitar pukul 08.30 WIT, ketiga saksi menerima surat panggilan resmi dari Kejari KKT tertanggal 27 Maret 2026 untuk memberikan keterangan di persidangan pada hari yang sama pukul 09.00 WIT.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KKT Stendo Sitania tersebut, ditujukan agar para saksi menghadap JPU Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun,

Menanggapi ketidakhadiran jaksa, PH terdakwa, Korneles Serin, menduga ada unsur kesengajaan. Ia menilai sikap JPU tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian dan klarifikasi, khususnya terkait pemeriksaan saksi Rofina Kelitadan yang sebelumnya dilakukan di Kafe Excelso Batu Meja, Jalan Ahmad Yani, Kota Ambon, pada 21 November 2025.

“Ini patut diduga sebagai upaya menghalangi proses pembuktian di persidangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan membuka dugaan adanya rekayasa dalam berkas perkara oleh oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang perlu diuji bersama dalam fakta persidangan,” pungkasnya.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Ellon

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB