Jaksa Mangkir, Sidang Korupsi Tanimbar Energi Ditunda

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 14:16 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon // Teropongbarat.com Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/3/2026), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan resmi.

Pantauan media ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota itu dibuka pukul 14.15 WIT. Namun, saat persidangan dimulai, majelis hanya mendapati Panitera serta tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan terdakwa Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, di ruang sidang.

Melihat ketidakhadiran JPU, Ketua Majelis Hakim langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Panitera. “Panitera, kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir?” tanya hakim. Panitera kemudian menjelaskan bahwa pihak jaksa tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun alasan resmi, sekaligus tidak menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, PH terdakwa, Korneles Serin, menyampaikan bahwa tiga saksi yang sebelumnya memberikan keterangan secara virtual telah hadir langsung di ruang sidang. Yakni, Rovina Keliatan selaku Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Jacob Lamere selaku Manajer Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri, dan Maria Safsafubun selaku staf holding Tanimbar Energi,

Menurut Korneles, kehadiran para saksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya yang sempat tertunda akibat gangguan jaringan komunikasi saat pemeriksaan melalui Zoom.

Meski ketiga saksi tersebut telah siap diperiksa, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Sementara itu, PH terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, telah berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.00 WIT. Karena sidang tak kunjung dimulai, mereka sempat menghubungi JPU melalui pesan WhatsApp dan hanya menerima jawaban singkat bahwa sidang ditunda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelumnya JPU telah mengirimkan pemberitahuan kepada para saksi melalui pesan WhatsApp tertanggal 29 Maret 2026 agar mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejari KKT pada pukul 11.00 WIT.

Namun, karena para saksi telah berada di Ambon, mereka menyatakan kesediaan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan, pada pagi harinya, sekitar pukul 08.30 WIT, ketiga saksi menerima surat panggilan resmi dari Kejari KKT tertanggal 27 Maret 2026 untuk memberikan keterangan di persidangan pada hari yang sama pukul 09.00 WIT.

Surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KKT Stendo Sitania tersebut, ditujukan agar para saksi menghadap JPU Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun,

Menanggapi ketidakhadiran jaksa, PH terdakwa, Korneles Serin, menduga ada unsur kesengajaan. Ia menilai sikap JPU tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian dan klarifikasi, khususnya terkait pemeriksaan saksi Rofina Kelitadan yang sebelumnya dilakukan di Kafe Excelso Batu Meja, Jalan Ahmad Yani, Kota Ambon, pada 21 November 2025.

“Ini patut diduga sebagai upaya menghalangi proses pembuktian di persidangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan membuka dugaan adanya rekayasa dalam berkas perkara oleh oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang perlu diuji bersama dalam fakta persidangan,” pungkasnya.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Ellon

Berita Terkait

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Desa Alue Geutah, Pererat Silaturahmi TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Komunikasi Sosial yang dilaksanakan oleh Babinsa Posramil tadi raya bersama masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:02 WIB