Jalankan Program Ketapang Pemerintah,Kepala Desa Sei Tualang Diduga di Kriminalisasi,Garansi Sumut Angkat Bicara

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:44 WIB

401,800 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat, Teropong Barat.com | Kepala Desa Sei Tualang menjadi tersangka dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Langkat antara Pemerintah Desa dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT (ST ) yang mana Syamsul Bahri sebagai Kepala Desa terpilih periode 2022-2028 dan perpanjangan masa jabatan menjadi 2030 mempertahankan tanah kas Desa (bengkok) yang selama ini (sebelum Syamsul Bahri/kades) menjabat ditelantarkan.

Dan setelah Syamsul Bahri menjadi Kepala Desa terpilih didesanya beliau mencoba menelusuri berkas yang ada dikantor desa untuk memastikan tanah tersebut namun hanya menemukan AJB antara saudari Juliani dengan pihak Pemkab Langkat yang diwakili oleh Bapak.Drs. Hasrul Muhiddin sebagai asisten pemerintahan sekrilda tingkat II Langkat , untuk mendapatkan penguat berkas tersebut Kades mendatangi pihak Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) namun pihak BPKAD menyampaikan bahwa belum tercatat dan belum diarsipkan dan menyarankan agar menemui pihak BPN Langkat untuk mendapat informasi yang lebih akurat “waktu dan petugas yang ditemui tidak diingat oleh Kades” sesuai arahan, Kades menyambangi Kantor BPN Kabupaten Langkat untuk mendapat kan informasi terkait nomor sertifikat yang tertera di Akta Jual Beli (AJB) namun melalui layanan publik yang tersedia di kantor BPN Langkat menyarankan agar melayangkan surat resmi ke pihak BPN dan saran tersebut dilakukan oleh kades Syamsul Bahri.

“Setelah surat di Layangan kan prihal permohonan agar diberikan copy salinan sertifikat yang dimaksud beberapa hari kemudian pihak BPN menelepon ,Kades Sei Tualang ,agar hadir ke kantor BPN Langkat untuk menerima jawaban dari pihak BPN Langkat dengan alasan terlalu banyak yang harus dituangkan dalam surat jawaban sehingga pak kades hanya menerima jawaban melalui lisan salah satu petugas dari kantor BPN Langkat yang namanya tidak di,ingat oleh Kades.Karena tidak mendapatkan bantuan untuk merekonstruksi lahan dilapangan , Kades mengunakan tapal batas yang ada sebagai alat bantu untuk memetakan bidang yang sesuai dengan surat AJB dan aplikasi , didapatkan luas yang mendekati sesuai yang tertera di AJB namun dalam proses penetapan parit batas bersinggungan langsung perkebunan PT (ST).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disinilah awal proses hukum berjalan dimana Kades Sei TUALANG dikenakan pasal 107 huruf a. pihak perusahaan melalui manager yang bernama inisial (MS) membuat laporan ke Polres Langkat perihal kegiatan yang dilakukan oleh kepala Desa dalam mengaktifkan kembali lahan bengkok tanah kas Desa yang mana kepala Desa membuat parit batas sebagai tanda batas yang jelas antara tanah kas Desa dengan tanah sekitarnya dan area pembuatan parit tersebut dalam area bidang tanah kas Desa dengan memperhatikan batas pilar batu yang jelas dilokasi, selama kurang lebih 9 bulan proses penyidikan dilakukan di Polres Langkat oleh team tepiter untuk membuat keputusan pasal yang dikenakan kepada Kepala Desa Sei Tualang yaitu pasal 107 a sejatinya ,Kepala Desa sudah memberikan semua alat bukti kepemilikan lahan tanah Kas Desa tersebut.

Namun disayangkan pihak kepolisian tetap mengabulkan permintaan perusahaan melalui laporan (MS )untuk mempidanakan Kepala Desa Sei Tualang, karena perbuatannya.

Dasar Kepala Desa Sei Tualang melakukan tindakan tersebut adalah karena untuk mensukseskan program pemerintah yaitu ketahanan pangan (KETAPANG) yang mana berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Desa dan BPD serta masyarakat agar dana DD tahun 2024 digunakan untuk mengaktifkan kembali tanah kas Desa, setelah selesai proses BAP di Polres Langkat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Langkat untuk di tindaklanjuti dimeja hijau selama proses pengadilan berjalan Kepala Desa sudah berupaya memberikan semua alat bukti yang dibutuhkan dipersidangan.Namun ke kecewaan Kepala Desa dengan putusan hakim pengadilan negeri Stabat yang memvonis Kepala Desa Sei Tualang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum tanpa membuat pertimbangan alat bukti yang telah diajukan oleh Kepala Desa.

Menanggapi Kronologis di atas , Meidi Kembaren menjelaskan ,”terjadi kejanggalan terhadap proses hukum tersebut dan Kades Sei Tualang di duga di kriminalisasi.

” Kami dari GARANSI Sumut akan menyurati Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai Perwakilan Pemerintah , Kepala Desa harus di lindungi dalam melaksanakan program pemerintah , jika terjadi masalah seharusnya pemerintah juga hadir memediasi , kita juga akan menyurati DPRD Langkat sebagai perwakilan dari masyarakat agar bisa juga melaksanakan RDP agar masalah ini terang benderang , sebab saya lihat kasus ini di duga sengaja di tutup-tutupi demi kepentingan pihak tertentu ” jelasnya

” Andaipun terjadi kesalahan perusahaan sebaiknya mengutamakan cara – cara ke keluargaan di banding menempuh jalur hukum seperti ini , sebab pengusaha juga mencari makan di Desa tersebut , ini bentuk arogansi yang harus kita lihat juga secara utuh legalitas perusahaan itu dan apa sumbangsih perusahaan untuk masyarakat , jika tidak manfaanya untuk masyarakat sebaiknya usir saja perusahaan – perusahaan seperti ini dari tanah Langkat ” tutup Meidi Kembaren

Pewarta ( Lufti)

Berita Terkait

LBH PAPI, DPRD dan Creator Langkat Turun Tangan, Proyek Sekolah Rp1,1 Miliar Disorot
Satu – Satunya Akses Antardesa , Jembatan Kebun Balok Wampu Amblas dan Rusak Parah Butuh Perbaikan Segera
Sampah Menumpuk Lagi, AMPAS Soroti Sistem Pengelolaan Sampah Pangkalan Susu
Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Silinda, Polres Sergai dan BNNK Temukan Bong serta Plastik Klip Bekas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Klarifikasi Tegas Polres Bantaeng : Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Terhadap Anak di Bawah Umur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta

Berita Terbaru