Kejari Sampang Menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Penggunaan Keuangan Desa di Kecamatan Sokobanah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 14:45 WIB

40684 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya hukum dalam penyelenggaraan,penggunaan,dan pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dan Penerapan Hukum di Aula Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur.Kamis (14/09/2023).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa dan Kades serta perangkat Desa,se Kecamatan Sokobanah,Sampang.

Dalam pembukaannya Sekretaris Camat (Sekcam) Sokobanah sekaligus membuka acara tersebut menjelaskan program ini untuk mengetahui dasar hukumnya penggunaan keuangan desa agar tidak terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyampaian materi tersebut disampaikan langsung oleh Achmad Misjoto Bagian Intel Kejari Sampang, yang menjelaskan bahwa Kejari sebagai penyidik dan ketentuan penggunaan keuangan negara sudah diatur di UU no 17/2023 tentang keuangan negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan pengelolaan keuangan daerah di Peraturan Pemerintah,Permenkeu, dan peraturan lainnya.Sehingga terkait pengelolaan keuangan di desa sudah ada dasar hukumnya.

“Dasar hukumnya sudah jelas, selain itu ada Permendagri no 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kemendagri No. 4 tahun 2007 serta PERDA Kabupaten Sampang No.4 tahun 208 tentang pengelolaan Keuangan Desa”,ucapnya.

Achmad Misjoto menambahkan lagi bahwa penindak lanjutan penyidik,jika ada unsur penyimpangan Dana Desa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi merugikan negara akan dikenakan hukuman pidana dan pengadilan tindak pidana korupsi bukan umum yang bertempat di surabaya.

“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 M,dan ada uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang dirugikan serta Kalau memang ada yang tersangkut Tipikor akan di adili di Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Umum”,imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan kewajiban dan tanggung jawab baik aparatur pemerintah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa atau Dana Desa yang akan berpotensi disalah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara di kenakan hukuman pidana.

“Masyarakat memiliki hak melaporkan dan bagi masyarakat yang menutup-nutupi tindakan penyalah gunaan dana desa atau melakukan Tindak Pidana Korupsi,itu ada UU nya yang mengatur serta kena hukuman pidana bagi yang menutupi penyelewengan tersebut”,Jelasnya.(AR Red).

Berita Terkait

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 20:42 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 18:42 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Jumat, 17 April 2026 - 17:11 WIB

Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Berita Terbaru