Kejati Sultra Fokus Tuntaskan Dugaan kasus TPPU Owner PT. Cinta saudara YYK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 16:12 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Tenggara – Massa dari Lembaga Kajian Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (LKPP-Sultra) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka menindak lanjuti lambatya proses penangkapan terhadap saudara YYK (Inisial) selaku Owner PT. Cinta Jaya oleh kejaksaan, Jum’at (12/9/2025).

Saudara YYK didugaan terlibat terkait tindak pidana TPPU dalam Penerbitan dokumen palsu untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 yang mengakibatkan merugikan negara berdasrkan audit BPKP Sultra kerugian negara sebanyak 5,7 triliun.

JOKO PRIONO selaku Presidium LKPP-Sultra dalam pers rilisnya mengatakan Pemilik saham/Owner PT. Cinta Jaya saudara YYK ini Kebal Hukum dan masih melenggang bebas karena sampai hari ini Kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara tidak pernah menetapkan saudara YYK sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi Blok Mandiodo, padahal Saudara YYK ini sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kasus ini sudah 13 orang yang di nyatakan di vonis bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara salah satunya adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya yang sudah di vonis dan dinyatakan bersalah.

Lanjut Joko (Sapaan Akrabnya) Divonisnya Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, kami menduga bahwa ada keterlibatan Owner PT Cinta jaya dalam mengatur kegiatan koorporasi sebagai penerima aliran dana dari hasil penjualan ore nikel di blok mandiodo, sebagai mana termuat dalam KEPRES No.13 tahun 2018. mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) dari Korporasi untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Perpres ini mewajibkan korporasi untuk mengungkapkan pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan atau mendapat manfaat dari suatu badan hukum.

Dalam Aksi di terima lansung oleh Asisten Intelijen kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dalam tanggapanya Kejati Sultra mengucapkan Terimakasih atas giat dari LKPP-Sultra dan Kejati Sultra berjanji akan menuntaskan dan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU yang di lakukan Oleh Owner PT. Cinta Jaya kemudian masalah ini akan menjadi Fokus Laporan kami terhadap Pimpinan, lebih lanjut Joko Priono berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Adapun point Tuntutan LKPP-Sultra Sebagai Berikut:
1. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk segera melakukan melakukan pemanggilan ke 3 dan melakukan Pemeriksaan terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk Melakukan Penangkpan dan Penahanan terhadap Saudara YYK atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

3. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidikan kasus ini, karena kami menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang lama terkesan menutup informasi dalam penyelidikan Kasus yang melibatkan terduga Owner PT.CINTA JAYA sdra YYK (inisial) sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana.

4. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru jika tidak mampu mengungkap kasus mega Korupsi Pertanmbagan di wilayah kerjanya Sulawesi Tenggara. Agar segera Mengudurkan diri dari Jabatanya.

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 28 Personel Berprestasi
Puskesmas Bukit Lawang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Pasien Kritis di Sampe Raya
PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat
Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru